Pemprov Riau Tak Dilibatkan, Plt Gubri Soroti Perpanjangan Kontrak Hotel Aryaduta

Pemprov Riau Tak Dilibatkan, Plt Gubri Soroti Perpanjangan Kontrak Hotel Aryaduta
Plt Gubernur Riau SF Hariyanto (foto: FB Ir.H SF Hariyanto,MT))

iniriau.com, PEKANBARU – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto menyatakan kekecewaannya atas keputusan PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) yang memperpanjang kerja sama pengelolaan Hotel Aryaduta Pekanbaru tanpa melibatkan Pemerintah Provinsi Riau selaku pemegang saham.

SF Hariyanto menegaskan, kontrak kerja sama pengelolaan Hotel Aryaduta yang berada di Jalan Diponegoro seharusnya telah berakhir pada 31 Desember 2025. Namun, sebelum masa kontrak tersebut berakhir, PT SPR justru kembali menandatangani perjanjian lanjutan dengan PT Lippo Karawaci Tbk.

“Kami sebagai pemilik saham tidak pernah diajak bicara dan tidak dilibatkan dalam proses perpanjangan kontrak itu,” ujar SF Hariyanto, Rabu (31/12/2025).

Ia menilai langkah direksi PT SPR tersebut tidak mencerminkan tata kelola perusahaan yang baik. Atas dasar itu, Pemprov Riau telah mengajukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa dengan agenda evaluasi manajemen, termasuk pencopotan direksi dan penunjukan pelaksana tugas.

“Baru menjabat saja sudah tidak menghargai pemegang saham. Bagaimana kalau sudah lama,” tegasnya.

Diketahui, perjanjian lanjutan pengelolaan Hotel Aryaduta ditandatangani pada 23 Desember 2025 di Pekanbaru. Kesepakatan tersebut diteken oleh Direktur PT SPR Ida Yulita Susanti bersama Presiden Direktur PT Lippo Karawaci Tbk Marlo Budiman dan Direktur Marshal Martinus T. Kerja sama itu tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 286/Dir/PT SPR/XII/2025 dari pihak PT SPR dan Nomor 080/LGL-AGR/LK/XII/2025 dari pihak PT Lippo Karawaci Tbk.**

#Pemprov Riau

Index

Berita Lainnya

Index