iniriau.com, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menegaskan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap bekerja pada Jumat, 2 Januari 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto.
SF Hariyanto menyebutkan, pada Januari 2026 hanya terdapat dua hari libur nasional, yakni 1 Januari bertepatan dengan Tahun Baru dan 16 Januari dalam rangka peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi ASN untuk menambah hari libur di luar ketentuan.
“Pada 2 Januari seluruh pegawai wajib masuk kantor. Libur sudah ditetapkan dan tidak boleh ditambah,” ujar SF Hariyanto, Rabu (31/12/2025).
Ia menegaskan, Pemprov Riau tetap mengutamakan keberlangsungan pelayanan publik, terutama pada sektor strategis yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Perangkat daerah seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, perhubungan, serta satuan ketertiban umum diminta tetap beroperasi dengan sistem piket atau penugasan bergilir.
“Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti. Libur tidak boleh menurunkan kualitas layanan,” tegasnya.
Berdasarkan SE Nomor 100.3.4/1612/SETDA/2025, ditetapkan sebanyak 16 hari libur nasional dan 6 hari cuti bersama yang berlaku di lingkungan Pemprov Riau sepanjang 2026. Khusus instansi yang menerapkan enam hari kerja, hari Sabtu yang diapit libur nasional ditetapkan sebagai hari libur biasa.
Namun, jam kerja yang berkurang wajib diganti pada hari kerja efektif di pekan berikutnya agar tetap memenuhi ketentuan 37,5 jam kerja per minggu. Melalui kebijakan ini, Pemprov Riau meminta seluruh kepala perangkat daerah mengatur cuti dan jam kerja secara proporsional serta menjaga kedisiplinan ASN demi optimalnya pelayanan publik setelah masa libur.**