Plt Gubernur Riau Larang ASN Tambah Libur, Wajib Masuk Kerja 29–31 Desember

Plt Gubernur Riau Larang ASN Tambah Libur, Wajib Masuk Kerja 29–31 Desember
Plt Gubernur Riau SF Hariyanto (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto menegaskan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dilarang menambah libur setelah libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). ASN diwajibkan kembali bekerja sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Penegasan tersebut disampaikan untuk menjaga disiplin birokrasi sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

“Libur sudah diatur jelas. Tidak boleh ada ASN yang menambah libur dengan alasan apa pun. Kepala OPD wajib mengawasi,” tegas SF Hariyanto, Minggu (28/12/2025).

Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 100.3.4/1612/SETDA/2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 yang ditetapkan pada 22 Desember 2025. Dalam aturan tersebut, libur dan cuti bersama Nataru hanya berlaku pada 24 Desember 2025 (cuti bersama), 25 Desember 2025 (libur nasional Natal), serta 1 Januari 2026 (libur nasional Tahun Baru).

Adapun 29, 30, dan 31 Desember 2025 ditetapkan sebagai hari kerja wajib. “Kami tegaskan, tanggal 29 sampai 31 Desember itu hari kerja. ASN wajib masuk dan memberikan pelayanan seperti biasa,” ujarnya.

Pemprov Riau juga meminta perangkat daerah yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat tetap beroperasi melalui sistem piket atau penugasan bergilir. “Pelayanan publik tidak boleh terganggu hanya karena libur,” pungkasnya.**

#Pemprov Riau

Index

Berita Lainnya

Index