Berawal dari Laporan WA Satgas, Pengedar Sabu di Dumai Ditangkap

Berawal dari Laporan WA Satgas, Pengedar Sabu di Dumai Ditangkap
Tersangka pengedar sabu bersama barang bukti (Foto Ditresnarkoba Polda Riau)

iniriau.com, PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu hasil pengembangan kasus di Kabupaten Rokan Hilir. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka dan menyita senjata api rakitan beserta amunisi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat melalui nomor WhatsApp Satgas Anti Narkoba Riau terkait aktivitas mencurigakan di Kecamatan Tanah Putih, Rohil.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka SU alias USI (36) di sebuah rumah di Jalan Simpang Mayat, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket besar, satu paket sedang dan dua paket kecil sabu dengan total berat kotor sekitar 24,10 gram. Polisi juga mengamankan timbangan digital dan satu unit telepon genggam.

“Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari tersangka SA untuk dijual kembali,” kata Kombes Putu, Minggu (10/5/2026).

Berbekal keterangan itu, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SA (35) bersama seorang pria berinisial A (32) di Jalan Budi Kemuliaan, Kota Dumai, Minggu dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan beserta tujuh butir amunisi, uang tunai Rp50 juta, dua unit telepon genggam, serta satu unit mobil Honda Brio merah bernomor polisi BK 1879 AAS.

Menurut Putu, SA berperan sebagai pemasok sabu kepada SU, sedangkan A bertindak sebagai perantara transaksi narkotika. Dari pengakuan tersangka, SA telah menjalankan bisnis haram itu selama sekitar enam bulan. Ia mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial A yang kini masih dalam pengejaran polisi.

Selain mendalami jaringan narkotika, penyidik juga menelusuri kepemilikan senjata api rakitan yang ditemukan saat penangkapan. Senjata tersebut diduga berasal dari seorang pria berinisial L yang menggadaikannya sekitar delapan bulan lalu seharga Rp700 ribu.

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus, pemeriksaan urine, serta penelusuran dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap para tersangka.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index