Kejari Bengkalis Terbitkan SP3 Dugaan Korupsi SPPD Dinsos 2024

Kejari Bengkalis Terbitkan SP3 Dugaan Korupsi SPPD Dinsos 2024
Kajari Bengkalis Nadda Lubis (foto:Rudi Chan)

iniriau.com, BENGKALIS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis resmi menghentikan penyidikan dugaan korupsi dana perjalanan dinas tahun anggaran 2024 di Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis. Penghentian dilakukan setelah hasil gelar perkara menyimpulkan kasus tersebut tidak masuk kategori tindak pidana korupsi, melainkan kesalahan administrasi.

Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) diterbitkan pada 3 Maret 2026 usai gelar perkara yang dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi Riau pada Februari 2026. Kepala Kejari Bengkalis, Nadda Lubis, mengatakan penggunaan anggaran perjalanan dinas tersebut memang dilakukan untuk mendukung kegiatan sosial hingga ke daerah pelosok yang sulit dijangkau transportasi umum.

Menurutnya, pegawai yang bertugas terpaksa menggunakan kendaraan pribadi maupun menyewa mobil agar program sosial tetap berjalan dan menjangkau masyarakat di desa terpencil.

“Kesalahannya hanya pada aspek administrasi laporan pertanggungjawaban kegiatan, bukan pada pelaksanaan kegiatan di lapangan. Setelah dilakukan gelar perkara di Kejati, baru kita keluarkan SP3 karena masuk kesalahan administrasi,” ujar Nadda Lubis didampingi Kasi dan Kasubsi Pidsus, Rawatan Manik dan Anggie, Selasa (5/5/2026).

Dalam pemeriksaan, ditemukan ketidaksesuaian dokumen bukti perjalanan yang masih menggunakan tiket travel pada laporan pertanggungjawaban kegiatan. Temuan tersebut memunculkan potensi kerugian negara sebesar Rp639.560.627 berdasarkan hasil audit. Namun, pihak Kejari menegaskan seluruh kegiatan dinas tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya.

“Kegiatannya dilaksanakan lengkap dengan foto-foto kegiatan. Mereka hanya salah dalam administrasi, makanya perkara dihentikan,” kata Kasi Pidsus Rawatan Manik.

Terkait pengembalian kerugian negara akibat kesalahan administrasi itu, Kejari Bengkalis meminta instansi terkait langsung menyetorkan dana ke kas negara tanpa melalui pihak kejaksaan.

“Awalnya mereka mau menyerahkan ke kita, tapi saya tidak mau. Kami tidak ingin bersentuhan dengan uang itu. Mereka langsung menyetorkan ke kas negara,” tegas Rawatan Manik.

Sementara itu, penghentian penyidikan perkara tersebut menuai sorotan sejumlah LSM. Mereka melaporkan Kajari Bengkalis beserta jajaran Pidsus ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung. LSM menilai penghentian perkara dugaan SPPD fiktif itu dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum tindak pidana korupsi di Kabupaten Bengkalis.

Menanggapi laporan tersebut, Kajari Bengkalis dan Kasi Pidsus menyatakan siap menjalani pemeriksaan jika diperlukan. “Karena sudah dilaporkan, kita siap menghadapi. Kita bekerja sesuai aturan dan prosedur,” tutup Rawatan Manik.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index