JPU KPK dan Tergugat Absen, Sidang Perdana Marjani Ditunda hingga Juni

JPU KPK dan Tergugat Absen, Sidang Perdana Marjani Ditunda hingga Juni
Tim Kuasa Hukum Marjani di persidangan, Kamis (7/5). Foto - Astrid

iniriau.com, Pekanbaru - Sidang perdana ajudan Gubernur Riau, Marjani, ditunda pelaksanaannya. Sidang yang seharusnya digelar Kamis (7/5) tersebut tidak dihadiri oleh para tergugat dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Tim Kuasa Hukum Marjani mengaku sangat kecewa dengan sikap yang ditunjukkan oleh para tergugat dan KPK. Bahkan, para tergugat dan negara tidak memberitahukan alasan tidak hadir di persidangan. Para tergugat tersebut diantaranya adalah Kadis PUPR Riau Muhammad Arif Setiawan, Ferry Yunanda dan Dani M Nursalam.

"Ini hal yang sangat luar biasa sekali. Bisa-bisanya negara, dalam hal ini JPU KPK dan para tergugat tidak hadir dipersidangan. Alasan tidak hadir juga tidak disampaikan ke kita," kata Ahmad Yusuf (AY) saat diwawancara iniriau.com, usai persidangan.

Menurutnya, sikap JPU KPK dan para tergugat tidak menghormati hakim dan persidangan. Ia menegaskan jika sidang tidak segera dilakukan, maka tidak akan ada keadilan bagi Marjani.

AY menuturkan jika ini dibiarkan maka rakyat kecil akan mudah dijadikan tersangka tanpa alasan yang jelas dan diperlakukan tidak adil di mata hukum.

"Ya, sangat tidak adil bagi Marjani karena tidak diberikan kesempatan untuk mendapatkan keadilan dan menjelaskan fakta yang sebenarnya. Saya harap Majelis Hakim kembali memanggil para tergugat untuk hadir di persidangan berikutnya," tukas AY.

Saat ditanya kembali, jika para tergugat absen lagi di persidangan berikutnya, AY menegaskan semua tuduhan yang dilayangkan kepada Marjani patut dipertanyakan.

"Patut dipertanyakan, apakah ini benar tuduhannya atau hanya sekedar skenario yang di buat untuk menyudutkan rakyat kecil," tegasnya menutup wawancara.

Persidangan selanjutnya dengan tersangka Ajudan Gubernur Riau Marjani, rencananya akan kembali digelar pada 3 Juni 2026 mendatang.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index