Pemko Atur Aktivitas Warga Selama Ramadan Lewat Surat Edaran Resmi

Pemko Atur Aktivitas Warga Selama Ramadan Lewat Surat Edaran Resmi
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho (foto: dok iniriau)

iniriau.com, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pedoman aktivitas masyarakat selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan ini bertujuan menciptakan suasana aman, tertib, dan kondusif selama umat Islam menjalankan ibadah puasa.

Surat edaran bernomor B.100.3.4.3/DPMPTSP/125/2026 tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, pada Selasa (17/2/2026). Edaran itu ditujukan kepada seluruh perangkat daerah, instansi BUMN dan BUMD, pelaku usaha, organisasi kemasyarakatan dan keagamaan, lembaga dakwah, hingga aparat kecamatan, kelurahan, pengurus masjid dan mushala, serta masyarakat Kota Pekanbaru.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa kebijakan ini diterbitkan sebagai bagian dari upaya menyambut Ramadan dengan penuh suka cita serta mengedepankan nilai toleransi antarumat beragama.

“Pedoman ini juga mengacu pada Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pekanbaru,” demikian kutipan dalam Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru.

Pemko Pekanbaru juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif menjaga ketertiban selama Ramadan dengan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Umat Islam diimbau memperbanyak ibadah, meningkatkan kepedulian sosial melalui zakat, infak, dan sedekah, serta menghidupkan malam Ramadan dengan shalat berjamaah, tarawih, qiyamul lail, dan tadarus Al-Qur’an.

Selain itu, pengurus masjid dan mushala diminta memfasilitasi kegiatan keagamaan seperti pesantren kilat, i’tikaf, serta kegiatan sosial keagamaan lainnya.
Sementara itu, masyarakat nonmuslim diimbau untuk menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa dengan menjaga sikap, berpakaian sopan, serta menghindari tindakan yang berpotensi menyinggung perasaan umat Islam.

“Hal ini bertujuan menciptakan kerukunan antarumat beragama secara berkesinambungan demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” sebagaimana tertuang dalam surat edaran tersebut.**

#Pekanbaru

Index

Berita Lainnya

Index