iniriau.com, PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Kali ini, Penjabat (Pj) Gubernur Riau, SF Hariyanto, dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya agenda pemanggilan tersebut. Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik pada Rabu (11/2/2026).
“Benar, hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap Pj Gubernur Riau,” ujar Budi saat dikonfirmasi.
Selain SF Hariyanto, penyidik juga memanggil sejumlah pejabat dan pihak terkait lainnya. Total terdapat 16 orang yang dimintai keterangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Daftar saksi yang dipanggil terdiri dari aparatur sipil negara (ASN), pejabat struktural, kepala UPT di Dinas PUPR-PKPP, unsur swasta, hingga kepala daerah. Pemeriksaan dilaksanakan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka, yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
Ketiganya telah ditahan sejak awal November 2025 dan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Merah Putih serta Rutan C1 KPK. Pemeriksaan para saksi ini dilakukan untuk mendalami proses penganggaran dan pelaksanaan proyek di Dinas PUPR-PKPP yang diduga bermasalah, sekaligus menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.**