iniriau.com, KAMPAR - Pengadilan Negeri Bangkinang menjatuhkan hukuman pidana penjara 18 tahun dan 16 tahun terhadap dua kurir narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 14,8 kilogram. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman penjara seumur hidup.
Terdakwa Salmi (39) divonis 18 tahun penjara, sedangkan Rizqy Aldi Maulana (26) dijatuhi hukuman 16 tahun. Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti melakukan permufakatan jahat sebagai perantara peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.
Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menanggapi putusan tersebut, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kampar, Okky Fathoni Nugraha, menegaskan pihaknya tidak sependapat dan akan menempuh upaya hukum banding.
“Kami banding,” ujarnya singkat, Senin (9/2). Kasus ini bermula dari pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pada Juli 2025. Polisi menangkap kedua terdakwa di wilayah Kabupaten Kampar setelah menemukan 15 paket besar sabu yang disembunyikan di dalam kendaraan travel yang melintas menuju Sumatra Barat.**