Kasus Bank Nagari Mengendap, Pakar Hukum Soroti Sikap Diam Kejati Sumbar

Kasus Bank Nagari Mengendap, Pakar Hukum Soroti Sikap Diam Kejati Sumbar
Pakar Hukum Administrasi Negara, Prof Abdul Latif, SH, M.Hum (foto: beritaterbit)

iniriau.com, Padang — Penanganan laporan masyarakat terkait dugaan hapus buku kredit non-KUR Bank Nagari oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menjadi sorotan publik. Hampir satu tahun laporan tersebut dinyatakan ditangani, namun pelapor tidak memperoleh kejelasan perkembangan perkara.

Pakar Hukum Administrasi Negara, Prof Abdul Latif, SH, M.Hum, menilai sikap pasif atau tidak adanya respons dari aparat penegak hukum berpotensi melanggar hukum administrasi pemerintahan. “Dalam hukum administrasi negara, sikap diam atau tidak bertindak atas laporan masyarakat dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah,” ujar Prof Abdul Latif, mantan Hakim Tindak Pidana Korupsi Mahkamah Agung RI.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan masalah hapus buku kredit non-KUR Bank Nagari periode 2018–2019. Kepala Kejaksaan Negeri Padang sebelumnya menyatakan laporan tersebut telah diteruskan dan ditangani Kejati Sumbar, sebagaimana tertuang dalam surat resmi tertanggal 5 Juni 2025.

Menindaklanjuti hal itu, pelapor mengirimkan surat konfirmasi kepada Kejati Sumbar pada Juni dan Oktober 2025. Namun hingga Januari 2026, tidak ada penjelasan resmi terkait status penanganan perkara, apakah telah masuk tahap penyelidikan, penyidikan, atau dihentikan.

Respons baru diterima setelah persoalan ini ramai diberitakan di media. Kejati Sumbar kemudian mengirimkan undangan ekspose perkara kepada pelapor pada 15 Januari 2026. Ekspose dijadwalkan berlangsung pada 19 Januari 2026 di Kantor Kejati Sumbar.

Menurut Prof Abdul Latif, kondisi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta PP Nomor 43 Tahun 2018 yang mewajibkan penegak hukum memberikan jawaban atas laporan dan pertanyaan masyarakat dalam batas waktu tertentu.

“Jika ketentuan ini diabaikan, maka persoalannya bukan sekadar pelayanan publik, tetapi telah masuk ranah pelanggaran hukum administrasi,” tegasnya.

Pelapor berharap Kejati Sumbar ke depan lebih transparan dan profesional dalam menangani laporan masyarakat guna menjamin kepastian hukum serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Sementara itu, hingga Rabu (14/1/2026), Kejati Sumbar belum memberikan keterangan resmi meski telah dihubungi melalui pesan WhatsApp.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index