PWI Pusat Terbitkan 3 Edaran: Larangan Rangkap Jabatan hingga Donasi Bencana

PWI Pusat Terbitkan 3 Edaran: Larangan Rangkap Jabatan hingga Donasi Bencana
Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang (foto: istimewa)

iniriau.com, JAKARTA – PWI Pusat resmi menerbitkan tiga Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh anggota di Indonesia. Edaran tersebut meliputi aturan larangan rangkap jabatan, perpanjangan Kartu Tanda Anggota (KTA), serta ajakan donasi untuk korban banjir di Sumatera.

Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, mengatakan SE Rangkap Jabatan Nomor 449/PWI-P/LXXIX/XII/2025 diterbitkan untuk menegaskan kembali aturan Peraturan Dasar PWI Pasal 28 Ayat 2 yang melarang pengurus merangkap jabatan di level berbeda.

“Pengurus PWI Pusat tidak boleh merangkap di PWI Provinsi, begitu juga pengurus provinsi tidak boleh merangkap di kabupaten/kota maupun pusat,” ujar Zulmansyah.

PWI juga mengeluarkan SE Perpanjangan KTA Nomor 462/PWI-P/LXXIX/XII/2025. Rapat Pleno PWI Pusat yang dipimpin Ketua Umum Akhmad Munir memutuskan memberi diskresi perpanjangan KTA yang habis masa berlaku pada 2023, 2024, dan 2025. Perpanjangan dilakukan melalui mekanisme normal via PWI Provinsi hingga Februari 2026.

Setelah masa diskresi berakhir, KTA yang sudah kedaluwarsa tidak dapat diperpanjang dan anggota wajib mengulang status sebagai anggota muda melalui OKK.

Selain itu, PWI Pusat melalui PWI Peduli membuka donasi kemanusiaan untuk korban banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Donasi disalurkan melalui Rekening BRI KCP Lemhanas 059601000155307 atas nama PWI.

“Donasi akan disalurkan setelah masa darurat selesai. Kami mengajak seluruh anggota ikut membantu korban bencana di Sumatera,” kata Zulmansyah.**
 

#Nasional

Index

Berita Lainnya

Index