iniriau.com, Bengkalis – Tiga warga Desa Tanjung Leban, masing-masing Udin, Rozali, dan Fajar, ditangkap Tim Tipidter Satreskrim Polres Bengkalis karena diduga melakukan penebangan liar di kawasan hutan Bukit Sembilan, Dusun Air Raja, Kecamatan Bandar Laksamana. Penangkapan dilakukan Selasa (9/12/2025) dini hari setelah polisi berjalan kaki sekitar 7 kilometer masuk ke dalam hutan.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di sebuah pondok tempat mereka beristirahat. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga unit chainsaw, 10 ton kayu olahan, dua parang, dan seutas tali. Kayu hasil tebangan diketahui dijual kepada seorang penampung bernama Putra dengan harga Rp1 juta per ton. Putra kini masih dalam pengejaran.
“Tim masuk melalui Dumai karena hanya itu akses menuju lokasi. Dari tepi hutan kami berjalan kaki 7 kilometer sebelum menemukan pondok pelaku,” ujar Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel, Jumat (12/12/2025).
Kanit Tipidter Ipda Fachri Mursyid menambahkan, penangkapan sengaja dilakukan dini hari karena warga sekitar kerap saling menutup sehingga sulit mendapatkan informasi pada siang hari.
Selain itu, Polres Bengkalis juga menerima laporan adanya gerobak pengangkut kayu olahan yang diduga masuk ke gudang-gudang kayu di Bengkalis dan Bantan setiap malam. Kayu tersebut disebut berasal dari Pulau Padang dan Siak Kecil.
“Jika ditemukan gerobak pembawa kayu olahan, segera informasikan. Kami akan tindak,” tegas Kapolres.**
