Pemprov Riau Siapkan 30 Blok WPR Legalkan Tambang Emas Rakyat di Kuansing

Pemprov Riau Siapkan 30 Blok WPR Legalkan Tambang Emas Rakyat di Kuansing
Sekdaprov Riau Syahrial Abdi (foto: Instagram)

iniriau.com,.PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau mengambil langkah konkret untuk menata aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Sebanyak 30 blok dengan total luasan sekitar 2.000 hektare disiapkan untuk ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, menyampaikan bahwa pola pengelolaan tambang rakyat akan diarahkan melalui badan koperasi. Skema ini dinilai lebih efektif dalam hal pengurusan izin maupun pengawasan di lapangan.

“Kita dorong dalam bentuk koperasi agar lebih tertib dan mudah dikendalikan. Dukungan juga datang dari pihak kepolisian,” kata Syahrial.

Ia menjelaskan, pengajuan WPR merupakan kewenangan bupati dengan melengkapi peta dan titik lokasi yang diusulkan. Usulan dari Pemkab Kuansing tersebut kemudian diverifikasi di tingkat provinsi sebelum diteruskan ke pemerintah pusat untuk mendapatkan persetujuan Menteri.

Menurut Syahrial, Riau telah memperoleh persetujuan untuk wilayah yang diusulkan tersebut. Dengan demikian, proses penataan tambang rakyat di Kuansing bisa segera difinalisasi.

Ia juga menegaskan perbedaan WPR dengan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Jika WIUP diperuntukkan bagi badan usaha dengan cakupan lebih luas, maka WPR secara khusus diberikan kepada masyarakat penambang dengan skala dan ketentuan terbatas.

Pembentukan WPR, lanjutnya, bertujuan mengubah praktik tambang ilegal menjadi aktivitas yang legal dan sesuai standar teknis pertambangan. Salah satu penekanannya adalah larangan penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri.

“Tujuannya agar aktivitas tambang tidak lagi sembarangan dan harus mengikuti kaidah pertambangan yang benar,” tegasnya.

Untuk memastikan standar tersebut dipatuhi, pemerintah akan menggandeng off-taker seperti PT ANTAM yang berperan menyerap hasil tambang sekaligus memberikan pendampingan teknis. Selain itu, setiap izin WPR akan memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT) yang bertanggung jawab atas operasional di lapangan.

Melalui kebijakan ini, Pemprov Riau berharap aktivitas pertambangan emas di Kuansing dapat berjalan secara legal, lebih terawasi, serta mampu menekan dampak kerusakan lingkungan.**

#Pemprov Riau

Index

Berita Lainnya

Index