PEKANBARU- Tenaga kerja lokal di PTPN V yang beroperasi di Kecamatan Dayun, Kerinci Kanan dan Lubuk Dalam, Siak tidak sampai 60 persen seperti yang tertera dalam Perda CSR yang disahkan DPRD Riau, beberapa waktu yang lalu.
"Hasil data kita di lapangan, tenaga kerja yang ada di perusahaan yang beroperasi di Dayun, Kerinci Kanan dan Lubuk Dalam, tidak sampai 60 persen. Salah satunya PTPN V," kata Sugianto, anggota DPRD Riau dari Dapil Siak-Pelalawan, Selasa (11/04/17).
Oleh sebab itu, ia menyebut bahwa PTPN V sudah melanggar Perda CSR. Dalam Perda CSR dijelaskan, tenaga kerja lokal di sebuah perusahaan, minimal 60 persen selebihnya tenaga kerja yang disediakan perusahaan.
"Kita minta dinas terkait untuk menyelidiki hal ini. Perusahaan yang melanggar Perda kita, mesti diberikan sanksi yang sesuai. Tidak boleh didiamkan begitu saja," ungkap anggota Komisi A DPRD Riau ini.
Selain itu, masyarakat setempat susah mendapatkan pekerjaan di perusahaan-perusahaan yang ada di wilayahnya. Pihak perusahaan terkesan menutup diri dengan alasan bahwa penerimaan tenaga kerja merupakan hak dan wewenang kantor perusahaan yang ada di Jakarta.
"Saya rasa, tenaga kerja lokal kita tidak kalah jika dibandingkan tenaga kerja yang dipekerjakan oleh perusahaan," tutupnya. **
sumber: riauterkini.com
Sugianto Sebut PTPN V di Siak Langgar Perda CSR
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Sugianto, anggota DPRD Riau dari Dapil Siak-Pelalawan
Pilihan Redaksi
Index1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Pekanbaru
Pemko Optimalkan LPS di Tingkat Kelurahan Atasi Tumpukan Sampah
Rabu, 11 Februari 2026 - 12:39:00 Wib Pekanbaru
Pemko Pekanbaru dan TNI Bersinergi Lewat TMMD ke-127
Selasa, 10 Februari 2026 - 13:29:05 Wib Pekanbaru
Komitmen Majukan Olahraga, Wali Kota Pekanbaru Terima SIWO PWI Award
Senin, 09 Februari 2026 - 15:35:00 Wib Pekanbaru
Wako Pekanbaru Resmikan Masjid Al Kastoeri, Jadi Masjid Paripurna Ketiga
Senin, 09 Februari 2026 - 15:08:00 Wib Pekanbaru