Pekanbaru, iniriau.com-Antrean di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru, Selasa (9/7/2019) tampak membludak. Sejak pagi, masyarakat mengantre untuk mendapatkan nomor antrean.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru F Rudi Misdian menyebut, kondisi ini hampir tiap hari terjadi. Padahal, masyarakat bisa mengakses secara online untuk mendapatkan nomor antrean.
"Hampir tiap hari. Kadang ada yang bawa anak. Kan kasian kita mereka ngantre bawa anak," kata Rudi.
Ia menyarankan, masyarakat yang ingin mengurus izin dan non perizinan di MPP untuk mengambil nomor antrean secara online. Nomor antrean online ini bisa diakses dari rumah sebelum datang ke MPP.
"Masyarakat bisa mengambil nomor antrean online. Caranya sudah kita pampang di MPP," kata dia.
Lanjutnya, untuk mendapatkan nomor antrean secara online, masyarakat cukup mengakses website www.mpp.pekanbaru.go.id. Setelah masuk, ada petunjuk untuk registrasi, dan bagaimana cara mendapatkan nomor antrean.
"Masyarakat bisa mengambil nomor antrean secara online. Ketika sudah diambil (nomor antrean), masyarakat tinggal datang ke MPP dan dilayani oleh petugas," jelasnya. (irc/halloriau)
Berurusan di MPP Pekanbaru , Warga Bisa Daftar online
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Pilihan Redaksi
IndexPuncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Semangat Sumpah Pemuda, KNPI Ajak Pemuda Dukung Pembangunan Daerah
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Pekanbaru
Pengamat Hukum Ingatkan Perwako RT/RW Pekanbaru Tak Kebiri Hak Pilih Warga
Jumat, 19 Desember 2025 - 22:05:25 Wib Pekanbaru
Pemko Pekanbaru dan Pramuka Kirim 7 Truk Bantuan ke Aceh, Sumut, dan Sumbar
Jumat, 19 Desember 2025 - 16:19:11 Wib Pekanbaru
Perwako RT/RW, Cetak Calon Pemimpin Teruji dan Kompeten
Kamis, 18 Desember 2025 - 20:06:00 Wib Pekanbaru
UMK Pekanbaru 2026 Dibahas Jumat Besok, Libatkan Buruh dan Pengusaha
Kamis, 18 Desember 2025 - 19:26:07 Wib Pekanbaru
