Iniriau.com, JAKARTA - Polri mengungkapkan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika politikus Partai Demokrat Andi Arief kini sudah bukan lagi menjadi domainnya. Menurut Polri, kasus tersebut sekarang berada dalam wilayah tugas Badan Narkotika Nasional.
Pernyataan itu keluar menyusul hasil negatif dalam uji narkoba Andi yang diumumkan oleh Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO). Padahal, polisi merujuk Andi ke RSKO untuk menjalani rehabilitasi karena terbukti positif mengonsumsi narkoba.
"Saya kurang paham, AA (Andi Arief) saat ditangkap dan cek lab hasilnya positif," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Sabtu (9/3).
Dedi menjelaskan, narkoba masih bisa terlacak di air seni selama dua hari setelah seseorang mengonsumsi narkoba. Pengecekan dalam jangka waktu yang lebih lama dapat menggunakan medium lainnya, misalnya rambut.
"Narkoba masih bisa terdeteksi di air seni dalam dua hari setelah pemakaian narkoba, sedangkan jejak narkoba bisa bertahan sampai lima hari di rambut," kata dia.
RSKO melakukan pengujian urine Andi pada Kamis (8/3). Andi ditangkap polisi di kamar hotel di Jakarta pada Ahad (3/3).
Kepala Bagian Humas BNN Komisaris Besar Sulistyo Pudjo menuturkan, uji narkoba pada Andi dilakukan sesaat setelah ia ditangkap dan hasilnya positif. Dari hasil penilaian terhadap Andi, BNN kemudian mengeluarkan rekomendasi bahwa Andi cukup direhabilitasi.
"Kami mengeluarkan surat jalan beliau dengan hasil asessment awal bahwa yang bersangkutan pemakai narkoba," kata Pudjo saat dikonfirmasi.
Terkait hasil uji narkoba, Pudjo menjelaskan zat terlarang itu bisa saja tidak terbaca saat pengecekan laboratorium. Ia mengatakan hasil uji bergantung pada media uji.
Pudjo pun mengatakan Andi tetap harus direhabilitasi dengan pengawasan RSKO.
"Itu kan buat kebutuhan beliau sendiri demi kesehatan, demi keluarganya maknaya beliau harus mengikuti perintah undang-undang dan dokter agar sehat," ujar dia.
Andi ditangkap polisi dengan dugaan penggunaan narkoba, namun tak ditemukan barang bukti dalam penggerebekan tersebut. Kendati demikian, Andi terbukti positif narkoba dan diputuskan untuk menjalani rehabilitasi.
Polisi Heran Dengan Hasil Negatif Uji Narkoba Andi Arief di RSKO
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Andi Arief
Pilihan Redaksi
Index1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
HPN 2026 Ukir Sejarah Nasional, Monumen Media Siber Indonesia Resmi Berdiri di Banten
Kamis, 12 Februari 2026 - 19:18:16 Wib Nasional
Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang oleh Bupati dan Wakil Gubernur Banten
Kamis, 12 Februari 2026 - 18:38:46 Wib Nasional
SMSI Buka HPN 2026 dari Tanah Sejarah Banten, Ratusan Pemilik Media Ikut Ekspedisi Banten Lama
Kamis, 12 Februari 2026 - 18:35:03 Wib Nasional
Fokuskan Ketahanan Pangan, GPIPS Jadi Strategi Baru Jaga Inflasi
Kamis, 12 Februari 2026 - 16:56:41 Wib Nasional