Iniriau.com, JAKARTA - Polisi telah menetapkan ketiga perempuan paruh baya yang melakukan kampanye hitam di Karawang, Jawa Barat, sebagai tersangka. Polisi pun melakukan penahanan terhadap tiga emak-emak tersebut.
“Kasusnya sudah kami naikkan ke proses penyidikan ya, jadi sudah kita tetapkan menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi, Selasa (26/2).
Penyidik kata Wisnu, juga langsung melakukan penahanan kepada tiga emak-emak tersebut. Penahanan dilakukan di Mapolres Karawang.“Sudah kami lakukan penahanan di Polres Karawang,” kata Wisnu.
Menurut Wisnu, ketiga emak-emak tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana dan melanggar UU ITE dan UU No 1 tahun 46 tentang peraturan hukum pidana terkait penyebaran berita bohong.
Sebelumnya Polres Karawang mengamankan tiga ibu rumah tangga yang diduga melakukan kampanye hitam terhadap pasangan calon 01 pada Ahad malam. Video emak-emak yang tengah melakukan kampanye hitam secara Door to Door viral di media sosial dan menyebarkan fitnah terhadap pasangan Jokowi-Ma`ruf Amin.
Dalam video tersebut dengan menggunakan bahasa Sunda mereka meminta kepada pria tua agar tidak memilih pasangan Jokowi-Ma’ruf. Karena jika kubu 01 itu menang maka akan ada larangan azan di masjid sera melegalkan pernikahan sesama jenis. (republika)
3 Emak-Emak Kampanye Hitam Ditetapkan Sebagai Tersangka
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko
Pilihan Redaksi
Index1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Polisi Gerebek Illegal Logging di Rimbang Baling, Dua Pelaku Diciduk saat Menebang Pohon
Jumat, 13 Februari 2026 - 18:38:50 Wib Hukum
Eks Ketua DPRD Kuansing Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Proyek Hotel
Jumat, 13 Februari 2026 - 06:11:47 Wib Hukum
Pengeroyokan Diduga Terjadi di Koto Gasib, Polisi Telusuri Pelaku
Kamis, 12 Februari 2026 - 15:53:37 Wib Hukum
KPK Periksa 10 Saksi Tambahan di Kasus Dugaan Korupsi PUPR Riau
Kamis, 12 Februari 2026 - 13:21:36 Wib Hukum