Polisi Gerebek Illegal Logging di Rimbang Baling, Dua Pelaku Diciduk saat Menebang Pohon

Polisi Gerebek Illegal Logging di Rimbang Baling, Dua Pelaku Diciduk saat Menebang Pohon
Polsek Singingi Hilir menangkap pelaku ilegal logging di kawasan hutan lindung (foto:humas Polsek Singgingi Hilir)

iniriau.com, KUANSING - Aparat kepolisian mengungkap praktik illegal logging di kawasan konservasi Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling, Kamis (12/2/2026). Dua pelaku ditangkap saat tengah menebang pohon di dalam kawasan hutan lindung. Pengungkapan kasus dilakukan jajaran Polres Kuantan Singingi melalui Polsek Singingi Hilir setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas perambahan hutan.

Kapolres Kuantan Singingi melalui Kapolsek Singingi Hilir IPTU Alferdo Krisnata Kaban menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir perusakan kawasan konservasi. “Ini kawasan hutan lindung. Siapapun yang merusak akan kami proses hukum. Penindakan ini juga bagian dari komitmen menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerugian negara,” tegasnya.

Kapolsek juga mengingatkan bahwa kawasan konservasi memiliki fungsi vital sebagai penyangga ekosistem dan habitat satwa liar, sehingga aktivitas penebangan liar masuk kategori kejahatan serius. Kasus bermula dari laporan warga Desa Koto Baru sekitar pukul 11.30 WIB. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan patroli gabungan polisi dan masyarakat.

Saat penyisiran di kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling, petugas menemukan kayu olahan yang diduga hasil penebangan liar. Tak lama kemudian, petugas mendengar suara mesin chainsaw dari dalam hutan. Saat didatangi, dua pria kedapatan sedang menebang pohon. Keduanya langsung diamankan berikut seluruh barang bukti.

Dari lokasi, polisi menyita chainsaw, bahan bakar, kayu olahan papan, sepeda motor tanpa pelat nomor, serta perlengkapan penebangan lainnya. Kapolres menegaskan pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku perusakan hutan lainnya.

“Kami tidak hanya menindak, tapi juga akan meningkatkan patroli dan pengawasan. Kami minta masyarakat segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di kawasan hutan,” ujar Kapolsek dalam rilisnya Jumat (13/2/2026).

Kedua pelaku dijerat Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana berat. Polisi memastikan proses penyidikan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan pengembangan terhadap jaringan pelaku lainnya. 

Kapolsek menegaskan penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan akan terus menjadi prioritas. “Perusakan hutan bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga ancaman bagi masa depan lingkungan dan kehidupan masyarakat. Kami pastikan penindakan akan terus berlanjut,” tegasnya.**

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index