"Sudah tersangka dan dilakukan penahanan untuk mempermudah penyidikkan," ungkap Kabag Wasidik Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dadang Herli.
Dadang Herli meelanjutkan penetapan tersangka setelah Polda Banten melakukan proses penyelidikan dan meningkatkan ke tingkat penyidikan dengan bukti uang Rp 15 juta dan kwitansi.
"Berdasarkan fakta yang kami dapatkan baik dari lima saksi kunci kemudian dokumen termasuk pada kwitansi, dan uang sebesar Rp 15 juta kita telah tetapkan tiga tersangka," tambahnya.
Dikatakan Dadang, dari total 34 jenazah yang ditangani RSDP Serang, sebanyak 11 jenazah korban ditangani CV Nauval Zaidan dan 5 Jenazah gratis sementara 6 Jenazah melakukan pembayaran.
"Kami juga mengamankan uang sebesar Rp 15 juta rupiah dan bukti kwitansi pembayaran. Bukti-bukti ini yang menjadikan dasar kepolisian menetapkan tersangka," ujarnya.
Dadang menegaskan tiga tersangka terancam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangka diancam dengan pidana 20 tahun atau paling singkat selama 4 tahun. Serta denda sebesar Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar," demikian Dadang. (irc/rml)
Kasus Punggutan Liar pada Korban Bencana Tsunami, Polisi Tangkap 3 Pelaku
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
korban tsunami banten
Iniriau.com - Polisi menahan tiga tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang kepada korban bencana tsunami.
Ketiga tersangka tersebut berinisial FL, ID dan B. Ketiganya bertugas di instalasi kedokteran forensik dan medikolegal (IKFM) RSDP Serang, Banten, Sabtu (29/12).
Pilihan Redaksi
Index1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Polisi Gerebek Illegal Logging di Rimbang Baling, Dua Pelaku Diciduk saat Menebang Pohon
Jumat, 13 Februari 2026 - 18:38:50 Wib Hukum
Eks Ketua DPRD Kuansing Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Proyek Hotel
Jumat, 13 Februari 2026 - 06:11:47 Wib Hukum
Pengeroyokan Diduga Terjadi di Koto Gasib, Polisi Telusuri Pelaku
Kamis, 12 Februari 2026 - 15:53:37 Wib Hukum
KPK Periksa 10 Saksi Tambahan di Kasus Dugaan Korupsi PUPR Riau
Kamis, 12 Februari 2026 - 13:21:36 Wib Hukum