Pekanbaru, iniriau.com-Pemerintah Kabupaten Siak menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan, untuk perlindungan kesehatan bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Honorer Daerah dan Perangkat Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.
Dari hasil verifikasi dan validasi data terdapat 6.036 orang PPNPN Honorer di lingkungan Pemkab Siak.
"Tahun 2019 mendatang kita sudah menganggarkan dana sebesar Rp 10 miliar yang diperuntukkan bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Honorer Daerah dan Perangkat Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak kedalam BPJS Kesehatan, yang jumlahnya 6.036 orang,” sebut Jamaluddin, Asisten Admintrasi Umum Setda, Rabu (28/11/2018).
Dikatakannya, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa atau Penghulu beserta perangkatnya dan PPNPN yang dibiayai dari APBD, disebut kelompok penerima upah yang ditetapkan sebagai peserta jaminan kesehatan katagori bukan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.
“Jadi Perpres ini mengatur tentang para penghulu dan perangkat kampung, pegawai pemerintah non pegawai atau honorer itu harus terdaftar sebagai peserta BPJS dibayarkan oleh APBN maupun APBD nantinya," ungkapnya.
Lanjutnya, ditargetkan minimal terhitung pada 1 Januari 2019 mendatang, jumlah kepesertaan JKN KIS sudah mencapai 78 %. (irc/hrc)
Ribuan Honorer Siak Segera Memperoleh Jaminan Kesehatan
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Pilihan Redaksi
Index1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Siak
Bupati Afni Sampaikan Duka atas Wafatnya Ketum LAMR Siak H Wan Said
Kamis, 05 Februari 2026 - 12:31:00 Wib Siak
Bupati Siak Koordinasi dengan Menko Pangan, Fokus Perkuat Ketahanan Daerah
Selasa, 03 Februari 2026 - 22:25:11 Wib Siak
Pemkab Siak Surati Menkeu, Minta Pencairan Kurang Bayar DBH Rp489,8 Miliar
Selasa, 03 Februari 2026 - 12:09:40 Wib Siak