Iniriau.com - Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) wajib dikelola pemerintah desa secara partisipatif, transparan, dan akuntabel. Dana desa yang dimandatkan UU no. 6 tahun 2014 tentang Desa, rawan dikorupsi.
ICW akan Gelar Sekolah Anti Korupsi (SAKTI) untuk Cegah Praktek Korupsi Dana Desa
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
ilustrasi
Pilihan Redaksi
Index1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
HPN 2026 Ukir Sejarah Nasional, Monumen Media Siber Indonesia Resmi Berdiri di Banten
Kamis, 12 Februari 2026 - 19:18:16 Wib Nasional
Peserta HPN 2026 SMSI Disambut Meriah di Pendopo Kabupaten Pandeglang oleh Bupati dan Wakil Gubernur Banten
Kamis, 12 Februari 2026 - 18:38:46 Wib Nasional
SMSI Buka HPN 2026 dari Tanah Sejarah Banten, Ratusan Pemilik Media Ikut Ekspedisi Banten Lama
Kamis, 12 Februari 2026 - 18:35:03 Wib Nasional
Fokuskan Ketahanan Pangan, GPIPS Jadi Strategi Baru Jaga Inflasi
Kamis, 12 Februari 2026 - 16:56:41 Wib Nasional