Pekanbaru, iniriau.com-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau menahan seorang pengusaha galangan kapal berinisial TO alias AT. Warga Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) itu diduga sebagai penadah kayu hasil perambahan liar yang digunakan untuk pembuatan kapal.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, mengatakan TO merupakan pemilik galangan kapal di Jalan
Pelabuhan Baru, Kelurahan Bagan Barat. "Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka ditahan," ujar Sunarto, di Pekanbaru, Minggu (4/11/2018).
Sunarto menjelaskan, sebelum ditahan, TO sudah dua kali dipanggil penyidik Ditreskrimsus Polda Riau. Namun, pria bertubuh tambun itu baru datang menuhi panggilan penyidik pada akhir pekan lalu. Penahanan terhadap TO sesuai Sprint Han Nomor : SP. Han /42/X/2018/Ditreskrimsus.
Penyidik menjerat TO dengan Pasal 83 Ayat (1) Huruf b Undang-undang (UU) RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H). "Tersangka dijerat atas dugaan kepemilikan kayu hasil hutan secara bersama-sama yang tidak dilengkapi surat keterangan sah sebagai bahan baku dalam pembuatan kapal," jelas Sunarto.
Penyelidikan terhadap kasus ini sudah dilakukan Ditreskrimsus Polda Riau sejak beberapa bulan lalu. Penyidik dan tim ahli dari BP2H Riau langsung turun ke galangan kapam milik TO di Jalan Pelabuhan Baru pada awal September 2018 lalu.
Saat itu. penyidik bertemu dengan TO dan mengarahkan agar menghentikan kegiatan pekerjaan pembuatan kapal. Penyidik juga melakukan pendataan terhadap 32 orang pekerja yang ada dan mengindentifikasi kayu yang dgunakan di galangan kapal tersebut.
"Empat orang pekerja diperiksa. Dari identifikasi yang dilakukan diketahui ada 1.071 keping bahan baku kayu di TKP. Kayu itu jenis Meranti Merah, Laban, Temutun, dan Suntai yang merupakan kayu yang dibudidayakan," jelas Sunarto.
Petugas meminta pemilik galangan kapal menunjukkan dokumen sah kepemilikan kayu tersebut tapi tidak bisa dipenuhi. Akhirnya, ribuan keping kayu itu disita dan dititipkan di Polres Rohil.(irc/hrc)
Tampung Kayu Ilegal, Polda Riau Tahan Pengusaha Galangan Kapal
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Pilihan Redaksi
Index1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Polisi Gerebek Illegal Logging di Rimbang Baling, Dua Pelaku Diciduk saat Menebang Pohon
Jumat, 13 Februari 2026 - 18:38:50 Wib Hukum
Eks Ketua DPRD Kuansing Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Proyek Hotel
Jumat, 13 Februari 2026 - 06:11:47 Wib Hukum
Pengeroyokan Diduga Terjadi di Koto Gasib, Polisi Telusuri Pelaku
Kamis, 12 Februari 2026 - 15:53:37 Wib Hukum
KPK Periksa 10 Saksi Tambahan di Kasus Dugaan Korupsi PUPR Riau
Kamis, 12 Februari 2026 - 13:21:36 Wib Hukum