Iniriau.com, Jakarta - KPK menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka dengan dugaan menerima suap. Penerimaan suap itu berkaitan dengan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN 2016.
"KPK menetapkan TK (Taufik Kurniawan) sebagai tersangka," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/10/2018).
Taufik dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Suap diduga berasal dari Muhamad Yahya Fuad selaku Bupati Kebumen Periode 2016-2021. (irc/detik)
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan Ditetapkan sebagai Tersangka
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Taufik Kurniawan
Pilihan Redaksi
IndexGelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
Dewan Pers Uji Publik Aturan Dana Jurnalisme, SMSI Soroti Pentingnya Pengelola Independen
Selasa, 31 Maret 2026 - 14:27:42 Wib Nasional
MK Batalkan Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR, Beri Waktu 2 Tahun Susun Aturan Baru
Selasa, 17 Maret 2026 - 10:40:19 Wib Nasional
Senin Besok, Polda Sumbar Gelar Tabligh Akbar Bersama Ustadz Abdul Somad
Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:31:00 Wib Nasional