Iniriau.com, Jakarta - KPK menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka dengan dugaan menerima suap. Penerimaan suap itu berkaitan dengan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada perubahan APBN 2016.
"KPK menetapkan TK (Taufik Kurniawan) sebagai tersangka," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/10/2018).
Taufik dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Suap diduga berasal dari Muhamad Yahya Fuad selaku Bupati Kebumen Periode 2016-2021. (irc/detik)
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan Ditetapkan sebagai Tersangka
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Taufik Kurniawan
Pilihan Redaksi
IndexGelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
SMSI Dorong Verifikasi Media Lebih Inklusif bagi Media Siber
Senin, 11 Mei 2026 - 10:51:56 Wib Nasional
Hari Kebebasan Pers 2026, Dewan Pers Tekankan Peran Jurnalisme Berkualitas
Senin, 04 Mei 2026 - 08:24:00 Wib Nasional
Ketum SMSI Tegaskan Kebebasan Dirikan Media Dilindungi UUD 1945
Ahad, 03 Mei 2026 - 12:00:52 Wib Nasional
Tabrakan KA Jarak Jauh dan KRL di Bekasi Timur, Sejumlah Penumpang Terluka
Selasa, 28 April 2026 - 07:38:55 Wib Nasional