iniriau.com, Pekanbaru - Tim Advokat Marjani (TAM) menyesalkan ditundanya mediasi dengan para tergugat Dani M Nursalam, M Arif Setiawan, Ferry Yunanda, dan Netty uang merupakan istri dari Dani M Nursalam dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 136/Pdt.G/2026/PN Pbr yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu(10/6).
Hingga saat ini, pembahasan substansi perkara karena para tergugat meminta memberikan tanggapan tertulis terhadap Resume Mediasi yang telah disampaikan para penggugat.
Pada mediasi Kamis siang tersebut, Penggugat I dan Penggugat II diwakili oleh Kuasa Hukumnya. Sementara itu, pihak KPK hadir melalui kuasa hukum via Zoom. Mantan Kadis PUPR Riau Muhammad Arief Setiawan hadir melalui kuasa hukumnya, sedangkan Ferry Yunanda hadir secara daring. Kemudian, Dani M. Nursalam dan Netty tidak hadir dan tanpa perwakilan maupun kuasa hukum.
Di persidangan, Wakil Ketua TAM Alhamran Ariawan membacakan dan menyerahkan Resume Mediasi yang berisi dasar hukum gugatan, pokok keberatan para penggugat, pertimbangan kemanusiaan, serta usulan penyelesaian yang diharapkan dapat menjadi bahan diskusi dalam mediasi.
Namun demikian, pihak KPK, Muhammad Arif Setiawan dan Ferry Yunanda meminta waktu selama dua minggu untuk memberikan tanggapan tertulis.
Tim kuasa hukum Marjani menyampaikan keberatan atas penundaan yang dinilai terlalu lama. Mediasi seharusnya menjadi sarana komunikasi efektif untuk membahas substansi sengketa dan mencari kemungkinan penyelesaian.
Meskipun menghargai permintaan tergugat, tim advokat ajudan Gubernur Riau Marjani itu berharap agenda mediasi berikutnya langsung membahas pokok persoalan.
"Hari ini para penggugat telah menunjukkan itikad baik dengan menyampaikan Resume Mediasi secara lengkap. Namun, kita melihat tidak ada tanggapan substantif dari para tergugat karena seluruhnya memilih memberikan jawaban tertulis pada agenda berikutnya, tidak lagi membahas pembahasan administratif," tegas Ketua TAM Ahmad Yusuf (AY).
Berdasarkan kesepakatan yang difasilitasi Mediator, mediasi ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu, 24 Juni 2026, dengan mekanisme kehadiran melalui Zoom bagi pihak KPK dan Ferry Yunanda sebagai alternatif yang disetujui.
Tim Kuasa Hukum Marjani tersebut sekali lagi menegaskan tetap menghormati proses mediasi yang sedang berlangsung dan berharap agenda berikutnya dapat menjadi ruang dialog yang lebih produktif, terbuka, dan berorientasi pada penyelesaian sengketa secara adil dan bermartabat.**