Polresta Pekanbaru Tangkap Pelaku Penipuan Online Bermodus Toko Elektronik

Polresta Pekanbaru Tangkap Pelaku Penipuan Online Bermodus Toko Elektronik
Ilustrasi penipuan online (foto:voi.id)

iniriau.com, PEKANBARU - Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan transaksi elektronik bermodus toko online elektronik fiktif. Seorang pria berinisial A diamankan polisi setelah diduga menipu korban hingga mengalami kerugian mencapai Rp154.207.200.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru,AKP Anggi Rian Diansyah mengatakan, kasus tersebut bermula saat korban yang bekerja di salah satu perusahaan mendapat tugas membeli sejumlah perlengkapan elektronik kantor.

Korban kemudian mencari toko elektronik melalui internet dan menemukan toko bernama Singapura Elektronik beserta nomor WhatsApp yang tertera pada halaman pencarian.

“Korban tertarik karena toko tersebut terlihat meyakinkan. Selanjutnya korban berkomunikasi dengan pelaku melalui WhatsApp untuk melakukan pemesanan barang elektronik,” ujar Anggi, Jumat (22/5/2026).

Dalam transaksi tersebut, korban memesan sejumlah barang seperti kulkas, televisi, microwave hingga water boiler dengan nilai transaksi mencapai Rp154 juta lebih.

Pelaku yang mengaku sebagai admin toko lalu meminta korban melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening tertentu. Setelah uang dikirim, pelaku menjanjikan barang akan dikirim pada 2 Maret 2026.

“Namun sampai waktu yang dijanjikan, barang tidak pernah diterima korban. Nomor WhatsApp pelaku juga sudah tidak bisa dihubungi,” jelasnya.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 11.58 WIB di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Gedung Telkomsel Nomor 199, Kelurahan Sumahilang, Kota Pekanbaru.

Mendapat laporan korban, tim Satreskrim Polresta Pekanbaru langsung melakukan penyelidikan dengan metode profiling dan tracing terhadap nomor telepon yang digunakan pelaku.

“Hasil penyelidikan mengarah ke wilayah Sumatera Selatan. Tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku di Kabupaten Banyuasin,” ungkap Anggi.

Dari penangkapan tersebut, polisi turut menyita lima unit handphone berbagai merek yang diduga digunakan sebagai sarana menjalankan aksi penipuan online.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.**

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index