Lanjutan Sidang Wahid, Uang PUPR Mengalir ke Sejumlah Ormas, Jumlahnya Bervariasi

Lanjutan Sidang Wahid, Uang PUPR Mengalir ke Sejumlah Ormas, Jumlahnya Bervariasi
Di persidangan para saksi akui terima uang dari MAS, Rabu (20/5). Foto - Astrid

iniriau.com, Pekanbaru - Sidang lanjutan dugaan Jatah Preman Tujuh Batang Rabu (20/5 di PN Pekanbaru,  menghadirkan fakta baru yang mencengangkan. Berbagai organisasi ternyata ikut menikmati aliran dana dari Dinas PUPR Riau. Diantaranya ke ormas Pemuda Pancasila sebesar Rp50 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK  menghadirkan tiga orang saksi dari pihak swasta yaitu Ketua PP Pancasila Iwan Pansa,  pekerja di Toko Intan Pasar Bawah Hatta Said dan Project Manager PT Trifa Fauzan Kurnia. Dua dari para saksi membuat pengakuan bahwa mereka menerima sejumlah uang dari Kepala Dinas PUPR Riau Muhammad Arif Setiawan yang kini jadi terdakwa di persidangan.

Satu saksi lagi adalah Plt Kadis PUPR Riau Thomas Largo Dhimeira. Sedangkan saksi Suyadi tidak bisa hadir karena sedang melaksanakan ibadah haji d tanah suci.

"Berapa saudara menerima uang dari terdakwa, dalam hal ini Kadis PUPR Riau?"

"Ada sekitar Rp50 juta, dan itu untuk kepentingan ormas," kata Ketua PP Pancasila Pekanbaru, Iwan Pansa singkat.

Iwan lebih lanjut mengakui jika dirinya dan Arif adalah teman baik dengan alasan itu, ia memberanikan diri untuk mengajukan keperluan finansial untuk keperluan organisasi yang dipimpinnya.

"Total uang yang saya terima itu ada Rp50 juta untuk biaya berangkat ke Mubes PP di Jakarta. Kami teman baik, dan mengenal baik satu sama lainnya. Itu juga tidak ada proposal resminya," ujar Iwan lagi.

JPU KPK juga mempertanyakan bagaimana prosedur penyerahan uang tersebut.

"Bagaimana uang itu bisa diserahkan ke saudara saksi?"

Iwan menjelaskan jika uang itu diserahkan melalui Sekretaris Dinas PUPR Riau Ferry Yunanda, di Jalan Jendral Sudirman.

"Ferry yang memberikan uang itu kepada saya, di Jalan Jendral Sudirman. Itu sekitar bulan September 2025 lalu," kata Iwan Pansa menambahkan.

Lalu, satu orang saksi yang tidak hadir dipersidangan, Suyadi, juga menerima sejumlah uang sebesar Rp 20 juta.

JPU KPK juga mempertanyakan kedekatan para saksi dengan ketiga terdakwa. Dan dari para saksi,  hanya saksi Hatta Said yang tidak mengenal para terdakwa.

"Apakah saudara saksi mengenal para ketiga terdakwa?" tanya JPU KPK.

Hatta Saide dengan lugas mengakui tidak mengenal ketiga terdakwa.

"Saya tidak mengenal ketiga terdakwa yang mulia." ujar Hatta.

"Lalu, bagaimana saudara bisa sampai menjadi saksi di persidangan ini?" lanjut JPU KPK bertanya.

Hatta mengatakan bahwa saat itu dirinya adalah tim relawan "Bermarwah". Saat itu, ia ingin bertemu dengan Abdul Wahid melalui Dani M Nursalam. Ia ingin minta bantuan finansial untuk usahanya.

"Saya saat itu tergabung dalam tim relawan Bermarwah, saya saat itu ingin minta bantuan finansial untuk usaha saya," tutupnya singkat.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index