iniriau.com, PEKANBARU – Persidangan dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) kembali mengungkap fakta baru di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (18/5/2026). Dalam sidang tersebut, saksi bernama Lena Amelia mengaku menerima aliran dana sebesar Rp181 juta dari terdakwa Rahman, mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), selama April hingga Juli 2025.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis SH MH, Lena menyebut uang itu ditransfer ke rekening pribadinya, baik melalui orang kepercayaan Rahman bernama Wahid maupun langsung dari terdakwa.
“Totalnya sekitar Rp181 juta selama empat bulan,” ujar Lena di persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tomi Jepisa SH dan Cindy Sihotang SH turut mendalami penggunaan uang tersebut. Lena mengaku dana itu dipakai untuk kebutuhan pribadi dan mengetahui uang yang diterimanya bukan berasal dari gaji resmi Rahman.
Selain itu, Lena juga mengungkap hubungan pribadinya dengan terdakwa. Ia mengaku mengenal Rahman saat bekerja di sebuah salon di Batam sebelum kemudian diajak bekerja di perusahaan money changer milik terdakwa dengan janji gaji Rp10 juta per bulan.
Rahman merupakan satu dari empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen PT PHR yang dikelola PT SPRH periode 2023–2024. Tiga terdakwa lainnya yakni Zulkifli selaku pengacara perusahaan, Muhammad Arif sebagai Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, serta Dedi Saputra yang menjabat Kepala Divisi Pengembangan perusahaan.
Kasus ini bermula dari pengelolaan dana PI senilai Rp551,4 miliar. Berdasarkan audit BPKP, negara mengalami kerugian mencapai Rp64,22 miliar. Dalam penyidikan, aparat juga telah menyita sejumlah aset yang diduga terkait perkara, termasuk sebuah SPBU di Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.**