iniriau.com, BENGKALIS – Sidang sengketa lahan warisan milik Bai Rozali, warga Desa Centai, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis, Rabu (6/5/2026).
Tergugat I, Sudandri Bin Jauzah yang menjabat Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti, kembali tidak menghadiri persidangan.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Geri Caniggia ini beragendakan pemeriksaan saksi dan ahli. Dari pihak tergugat, hanya Ahmad Nizar Bin Jauzah yang hadir didampingi kuasa hukumnya.
Penggugat menghadirkan sejumlah saksi yang menegaskan bahwa lahan seluas 79.401,5 meter persegi tersebut merupakan milik Bai Rozali dan telah dikelola turun-temurun tanpa sengketa.
Kuasa hukum penggugat, Yusuf Daeng, menyatakan dasar kepemilikan kliennya mengacu pada Surat Tanah Gran Nomor 188 Tahun 1974 serta dokumen lama peninggalan masa Kerajaan Siak Sri Indrapura.
“Ini tanah warisan keluarga yang sudah dikelola puluhan tahun. Tiba-tiba muncul klaim dari pihak lain, itu yang kami gugat,” ujar Yusuf di persidangan.
Untuk memperkuat bukti, penggugat menghadirkan ahli dari Universitas Lancang Kuning, Ridwan. Ia menjelaskan dokumen wasiat tahun 1903 bertuliskan Arab Melayu sulit dibaca karena kondisi fisik yang sudah tua.
“Untuk membaca dokumen ini diperlukan alat pendukung dan waktu, karena sebagian tulisan sudah kabur,” jelas Ridwan.
Meski demikian, Ridwan meyakini keaslian stempel dalam dokumen tersebut. “Kalau stempelnya, itu asli milik Kerajaan Siak,” tegasnya.
Majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan lanjutan perkara pada 21 Mei 2026 di Selatpanjang. Sementara itu, Bai Rozali mengaku mengalami kerugian setelah pihak tergugat diduga menebang sekitar 200 batang sagu di lahannya pada Juni 2025.
“Saya sudah melarang, tapi mereka tetap menebang. Karena itu kami tempuh jalur pengadilan,” ujar Bai Rozali.
Pihak tergugat melalui kuasa hukumnya, Moses Adi, menyatakan akan menghadirkan saksi dan ahli pada sidang berikutnya. Namun, ia enggan menjelaskan alasan ketidakhadiran tergugat utama dalam persidangan tersebut.**