Pengangkatan Tata Maulana dan Ajuan Gubri Non Aktif Disebut dalam Sidang Abdul Wahid

Pengangkatan Tata Maulana dan Ajuan Gubri Non Aktif  Disebut dalam Sidang Abdul Wahid
Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid di persidangan kasus dugaan jatah preman, Rabu (6/5). Foto - Astrid

iniriau.com, Pekanbaru — Sidang lanjutan perkara dugaan “Jatah Preman Tujuh Batang” di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (6/5), menyoroti tajam proses pengangkatan tenaga ahli di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang disebut tidak melalui mekanisme seleksi terbuka.

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami hal tersebut saat menghadirkan eks Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Taufik Oesman Hamid, sebagai saksi. Dalam keterangannya, Taufik mengungkap bahwa pengangkatan tenaga ahli maupun tenaga harian dilakukan melalui mekanisme internal, tanpa proses seleksi terbuka sebagaimana lazimnya rekrutmen profesional.

“Proses pengangkatan dilakukan melalui mekanisme administratif internal tanpa seleksi terbuka,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan, pengusulan nama-nama tenaga ahli berasal dari sejumlah unit, seperti Biro Hukum dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta melalui sistem internal kantor. Dalam persidangan juga mencuat sejumlah nama seperti Tata Maulana dan Marjani, meski latar belakang serta peran keduanya belum dijelaskan secara rinci.

Taufik menambahkan, sebagian tenaga yang diangkat berstatus honorer dan tidak termasuk aparatur sipil negara, dengan dasar kontrak kerja berupa SPK Nomor 681 tertanggal 20 Februari 2025. Ia juga mengakui adanya kedekatan kerja antara sejumlah tenaga ahli dengan pejabat tertentu.

“Sebagian tenaga ahli maupun ajudan memiliki kedekatan kerja dengan pejabat,” ungkapnya.
Menariknya, Taufik menyebut kebijakan pengangkatan tenaga ahli tidak lagi dilanjutkan pada tahun 2025.

“Di tahun 2025, seluruh tenaga ahli tidak lagi diangkat dan kebijakan tersebut dihentikan,” tegasnya.

Pengungkapan ini memunculkan pertanyaan terkait transparansi dan akuntabilitas dalam proses rekrutmen tenaga ahli di lingkungan pemerintah daerah, terutama karena tidak adanya mekanisme seleksi terbuka serta potensi kedekatan personal dalam penunjukan.

Sidang juga turut menyinggung aspek pengelolaan anggaran daerah, meski fokus utama pemeriksaan kali ini tertuju pada pola pengangkatan tenaga ahli yang dinilai tidak sesuai prinsip tata kelola yang baik. Persidangan berlangsung tanpa kehadiran dua terdakwa, yakni Muhammad Arif Setiawan dan Dani M Nursalam.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index