iniriau.com, Pekanbaru – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Rahman Akil, dalam perkara korupsi pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas (migas) Langgak. Dalam sidang putusan yang digelar Jumat (24/4/2026), majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama menyatakan Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Menyatakan terdakwa Rahman Akil terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum,” ujar hakim dalam amar putusan.
Hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 7 bulan kepada Rahman, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari hukuman tersebut.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 7 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” lanjut hakim.
Selain pidana badan, Rahman juga dikenai denda sebesar Rp200 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6.513.176.900.
“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6.513.176.900, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” tegas majelis hakim.
Dalam perkara yang sama, Direktur Keuangan PT SPR, Debby Riauma Sary, turut divonis bersalah. Ia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 50 hari kurungan. Hakim juga membebankan Debby untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6.221.621.550.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Debby Riauma Sary dengan pidana penjara selama 4 tahun serta menghukum membayar uang pengganti sebesar Rp6.221.621.550, subsider 1 tahun dan 6 bulan penjara,” bunyi amar putusan.
Usai putusan dibacakan, kedua terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Sikap serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Rahman 7 tahun penjara dan Debby 6 tahun penjara. Perkara ini bermula dari kerja sama pengelolaan migas di wilayah Langgak antara PT SPR melalui anak usahanya, PT SPR Langgak, dengan Kingswood Capital Limited (KCL) pada periode 2008 hingga 2015.
Majelis hakim menilai dalam pelaksanaannya terjadi penyalahgunaan kewenangan. Kedua terdakwa terbukti melakukan penarikan dana perusahaan tanpa prosedur yang sah dan tidak sesuai dengan rencana kerja serta anggaran perusahaan (RKAP/RKAO).
Selain itu, hakim juga menemukan adanya penunjukan konsultan tanpa dasar analisis kebutuhan serta rekayasa pencatatan keuangan, termasuk pengakuan pendapatan dan kapitalisasi biaya yang tidak sesuai standar akuntansi.
“Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara menarik dana perusahaan tanpa prosedur yang sah dan digunakan untuk kepentingan pribadi serta pihak lain,” ujar hakim dalam pertimbangan putusan.
Dari hasil persidangan, Rahman Akil terbukti memperkaya diri sebesar Rp6,51 miliar, sementara Debby sebesar Rp9,81 miliar. Sejumlah pihak lain juga disebut turut menikmati aliran dana tersebut.
Akibat perbuatan keduanya, negara mengalami kerugian sebesar Rp33.296.257.959 dan USD 3.000 berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Majelis hakim menegaskan, tindak pidana yang dilakukan para terdakwa tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak tata kelola perusahaan daerah di sektor strategis migas.**