iniriau.com, Pekanbaru - Pada persidangan lanjutan kasus dugaan Jatah Preman Tujuh Batang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membongkar sejumlah fakta yang menjadikan Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid, Kadis PUPR Riau Muhammad Arif Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam, sebagai terdakwa.
Di persidangan JPU KPK menghadirkan saksi kunci yaitu para Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR Riau, Kamis (23/4).
"Kami hadirkan tiga Kepala UPT, yaitu Ludfi Hardi, Khairil Anwar, dan Basharuddin. Kemudian satu saksi lain merupakan staf dari Pak Basharuddin," ujarJPU KPK Meyer Volmar Simanjuntak, usai sidang di PN Pekanbaru.
Meyer mengatakan dalam persidangan hari ini, proses pergeseran anggaran memang tertunda karena Kepala UPT belum menyanggupi permintaan setoran yang jumlahnya mencapai milyaran rupiah tersebut.
"Memang ditunda-tunda DPA-nya oleh Kadis PUPR, Pak Arief. Alasannya, para Kepala UPT belum sanggup memberikan fee kepada Gubernur Abdul Wahid. Namun, setelah ada kesepakatan untuk fee 5%, baru dokumen ditandai tangani," ujar Meyer melanjutkan penjelasannya.
Meyer juga fokus pada pertemuan yang digelar di hari libur dan pertemuan di Bapenda Riau. Ia mengatakan pertemuan itu tidak wajar karena pertemuan itu diluar jam kerja. Lalu, Meyer juga mempertanyakan pertemuan Abdul Wahid dengan para Kepala UPT di Bapenda Riau.
"Pertemuan dengan para Kepala UPT di hari libur, tanggal 7 April 2025, dan pertemuan di Bapenda Riau. Itu yang menjadi sorotan kami di sidang hari ini. Mereka punya aturan jam kerja juga kan," kata Meyer.
Berikutnya, pertemuan di Kantor Bappenda Riau dimana kehadiran Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid saat itu punya alasan tersendiri.
"Rapat itu kan tadinya rapat resmi, namun Pak Abdul Wahid datang mendadak, walaupun kemunculannya dirapat itu tergolong singkat. Kehadiran Pak Abdul Wahid tujuannya untuk meyakinkan para kepala UPT di rapat tersebut," kata Meyer.
Kemudian Meyer juga membahas surat edaran tentang larangan gratifikasi yang diterbitkan Abdul Wahid saat menjabat sebagai Gubernur Riau. Ada kejanggalan terkait tanggal dikeluarkannya surat edaran itu.
"Setoran Rp 1,8 milyar sudah ada penyerahannya dibulan Juni, lalu Rp 1 milyar lagi di bulan Juli 2025. Surat itu dikeluarkan setelah ada info aktifitas tim KPK di Riau. Harusnya surat itu dikeluarkan pada bulan Februari setelah pelantikan, kalau mau bersih dari awal menjalankan pemerintahan," pungkas Meyer menutup penjelasannya.
Sidang lanjutan dugaan jatah preman ini masih menjadi menarik minat publik, pengunjung sidang terlihat bertahan hingga sidang selesai.**