Kejati Riau Perluas Penyidikan Korupsi Jasa Kapal, Enam Perusahaan di Dumai Digeledah

Kejati Riau Perluas Penyidikan Korupsi Jasa Kapal, Enam Perusahaan di Dumai Digeledah
Kejati Riau saat menggeledah PT. Spectra Segara Tirta Line Kamis (16/4/2026)- foto Kejati Riau

iniriau.com, Dumai — Penanganan dugaan korupsi jasa layanan kapal di perairan wajib pandu Kelas I Dumai terus bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali menggelar penggeledahan lanjutan di sejumlah lokasi pada Kamis (16/4), setelah sehari sebelumnya menyisir tiga titik awal.

Kali ini, tim penyidik pidana khusus menyasar enam lokasi berbeda yang berkaitan dengan aktivitas jasa kepelabuhanan. Lokasi tersebut meliputi kantor PT Pelabuhan Dumai Berseri, PT Sinarmas LDA Usaha Pelabuhan, PT Taruna Cipta Kencana, PT Pelayaran Cahaya Papua, PT Spectra Segara Tirta Line, serta agen kapal Samudra Saran Kurnia.

Langkah ini dilakukan setelah status perkara resmi dinaikkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Penyidik berupaya memperkuat konstruksi perkara dengan mengumpulkan bukti tambahan dari berbagai pihak yang diduga terlibat.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas mengamankan sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang dinilai relevan. Barang-barang tersebut akan dianalisis lebih lanjut guna mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan jasa pandu dan tunda kapal.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan adanya kegiatan tersebut. Ia menyebut, penggeledahan merupakan bagian penting dalam proses penyidikan untuk melengkapi alat bukti.

“Semua tindakan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, untuk mencari dan mengumpulkan data yang dibutuhkan dalam pembuktian perkara,” ujarnya, Jumat (17/4).

Menurutnya, penyidik masih terus mendalami kasus ini, termasuk membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam praktik yang merugikan negara tersebut.

Sebelumnya, pada Rabu (15/4), tim penyidik telah lebih dulu melakukan penggeledahan di tiga lokasi, yakni kantor PT Pelindo Jasa Maritim Dumai di area Dermaga B Pelabuhan Umum PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Cabang Dumai, Kantor KSOP Kelas I Dumai, serta Kantor PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Cabang Dumai.

Kasus ini telah ditelusuri sejak Februari 2025. Pada tahap awal, penyelidik mengkaji dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan jasa pandu dan tunda kapal selama periode 2015 hingga 2022.

Sejumlah instansi dan pihak terkait telah dimintai keterangan, mulai dari KSOP, badan usaha pelabuhan, hingga Distrik Navigasi. Selain itu, penyidik juga melibatkan tenaga ahli di bidang keselamatan pelayaran dan kenavigasian untuk memperdalam analisis.

Dengan masuknya perkara ke tahap penyidikan, Kejati Riau kini berupaya mengurai secara menyeluruh praktik yang terjadi, sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.

Zikrullah menegaskan, upaya ini menjadi bagian dari komitmen institusinya dalam mendukung pemberantasan korupsi serta mendorong reformasi di sektor pelayanan publik, khususnya di bidang kepelabuhanan.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index