iniriau.com, PEKANBARU — Pemerintah Provinsi Riau mulai mengakselerasi penerapan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat. Kebijakan ini dibahas dalam rapat resmi yang digelar di Kantor Gubernur Riau, Senin (6/4/2026).
Rapat tersebut menyoroti implementasi sistem kerja kombinasi antara Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) sebagai bagian dari transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintah daerah. Langkah ini diyakini mampu mendorong peningkatan produktivitas sekaligus efisiensi kinerja ASN.
Sejumlah pejabat di lingkup Pemprov Riau hadir dalam pertemuan tersebut, dengan fokus pembahasan pada kesiapan organisasi perangkat daerah dalam menyesuaikan diri terhadap pola kerja baru yang lebih adaptif.
Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Zulkifli Syukur, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Republik Indonesia yang diperkuat melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.
“Pola kerja ASN akan mengadopsi sistem fleksibel, yakni kombinasi WFO dan WFH dengan jadwal yang telah disusun. Untuk WFH, direncanakan berlangsung satu hari dalam sepekan, yaitu setiap hari Jumat,” ujarnya.
Ia menegaskan, pengaturan proporsi antara WFO dan WFH akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah, tanpa mengabaikan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Menurutnya, perubahan ini juga menjadi bagian dari upaya membangun budaya kerja yang berorientasi pada hasil. ASN tidak lagi hanya dinilai dari kehadiran fisik, tetapi dari capaian kinerja yang terukur.
Di sisi lain, Kepala Biro Tata Pemerintahan, Jhon Pinem, menekankan pentingnya sistem pengawasan yang kuat dalam mendukung kebijakan tersebut. Ia meminta setiap perangkat daerah memastikan target kerja tetap tercapai meski pola kerja mengalami penyesuaian.
“Pengendalian dan evaluasi harus diperkuat agar kinerja tetap optimal. Disiplin dan kualitas layanan publik tidak boleh menurun,” tegasnya.
Pemprov Riau berharap penerapan sistem kerja fleksibel ini menjadi momentum untuk mendorong profesionalisme ASN sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat secara berkelanjutan.**