iniriau.com, Pekanbaru - Praktisi hukum Parlindungan menilai kasus SPPD Fiktif bukanlah tindakan kriminal yang sulit dibuktikan. Kasus SPPD Fiktif memiliki pola perbuatan yang jelas, alat buktinya kongkret, dan jejak administrasinya dapat ditelusuri secara objektif, seperti dari dokumen perjalanan dinas, absensi, laporan kegiatan, hingga data perbankan.
Menanggapi lambatnya penanganan kasus SPPD Fiktif di Dinas Sosial kabupaten Bengkalis yang sudah naik ke penyidikan sejak tahun lalu namun belum ada tersangka hingga kini, advokat berkacamata ini mengatakan, hal itu sangat memprihatinkan dan melukai keadilan publik.
"Seperti kasus SPPD Fiktif di kabupaten Bengkalis, jika perkara seperti ini berlarut-larut dan tidak ada kejelasan progres hukum, maka keseriusan dan keberanian aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi, khususnya yang melibatkan oknum pejabat daerah, perlu dipertanyakan," kata Parlindungan, Senin (19/1) di Pekanbaru.
Ia mengatakan, mandeg dan lambatnya penanganan kasus akan memberikan spekulasi ketidakadilan dalam proses penegakan hukum.
"Akan muncul spekulasi ketidakadilan di publik, lalu akan muncul imej negatif yang seolah-olah praktek korupsi administrasi bisa dilakukan dengan bernegosiasi. Lebih buruk lagi jika kasus SPPD Fiktif ini dibiarkan menguap tanpa ada pertanggung jawaban hukumnya," ujar Parlindungan lagi.
Pelindungan mengatakan, penegakan hukum itu harus benar-benar tuntas.
"Penegakan hukum harus tuntas, jangan berhenti di level penyelidikan atau penyidikan tanpa kepastian. Ketika ada kerugian negara dan perbuatan melawan hukum, maka wajib ada penetapan tersangka dan proses hukum yang transparan," kata Parlindungan menambahkan penjelasannya.
Ia menegaskan, mandegnya penanganan kasus korupsi juga akan mempengaruhi rasa percaya masyarakat terhadap aparat penegak hukum, dan memperlemah upaya mengatasi korupsi di daerah.
Parlindungan berharap, agar aparat penegak hukum membuka secara terbuka perkembangan penanganan kasus SPPD fiktif di Bengkalis, termasuk kendala yang dihadapi, agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
"Pastinya rasa percaya masyarakat itu akan turun, dan kasus korupsi tidak akan pernah selesai. Jadi, aparat penegak hukum itu harus tegas, transparan dan berkomitmen menegakkan hukum seadil-adilnya," pungkas Parlindungan menutup penjelasan.
Sebelumnya, di Dinas Sosial kabupaten Bengkalis pada akhir tahun 2024 lalu, diduga adanya temuan tindakan pidana korupsi SPPD Fiktif. Kasus korupsi tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan, namun, hingga saat ini tidak terdengar lagi kelanjutan penanganan kasus korupsi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkalis.**