iniriau.com, Pekanbaru - Di akhir Desember 2025 lalu, meskipun terlambat, 12 kabupaten kota di Riau sudah mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 masing-masing.
Keterlambatan pengesahan APBD 2026 tersebut adalah refleksi dinamika politik anggaran yang belum sepenuhnya dewasa, bukan karena sebatas masalah teknis anggaran semata.
Hal ini disampaikan anggota Komisi I DPRD Riau Mardianto Manan, Jumat (2/1) di Pekanbaru. Menurutnya, pengesahan
APBD 2026 seharusnya menjadi rutinitas konstitusional tahunan.
"Itu adalah cerminan dinamika politik yang masih belum dewasa, bukan hanya sekedar masalah teknis anggaran. Akar persoalannya, sejatinya, cukup jelas, pemerintah daerah dan DPRD harus menerima fakta kebijakan fiskal, yaitu pemotongan anggaran Transfer Keuangan Daerah (TKD)," ujar Mardianto Manan saat diwawancara iniriau.com, Jumat pagi.
Menurutnya, kebijakan pemerintah pusat memotong anggaran TKD berimbas secara nasional dan vertikal, bukan hanya daerah saja yang merasakan dampaknya.
"Konsekwensi dari pemotongan TKD, murni sebagai konsekwensi dari kebijakan fiskal nasional. Oleh karena itu, pembahasan APBD dituntut lebih rasional, lebih hati-hati, dan berorientasi pada kepentingan publik," kata Mardianto melanjutkan penjelasannya.
Ia menegaskan setiap rupiah dari anggaran di APBD harus diuji manfaatnya. Apakah ada manfaatnya secara langsung untuk pelayanan dasar, pembangunan kota dan kesejahteraan masyarakat, atau hanya sekedar mengulang pola belanja rutin yang ada, dengan nilai tambah minim.
"Disini ujian sesungguhnya, pengesahan APBD tidak boleh disandera oleh kepentingan pribadi maupun kelompok, baik di ranah eksekutif maupun legislatif. Pokok-pokok pikiran (pokir), kegiatan sosialisasi peraturan (sosper), hingga perjalanan dinas wali kota dan DPRD bukanlah tujuan APBD. Semua itu hanya instrumen, bukan hak absolute yang harus dipenuhi," ujar Mardianto saat ditanya mengenai keterlambatan pengesahan APBD 2026 di daerah.
Pemotongan TKD berimbas langsung pada ruang gerak fiskal daerah dan konsekwensinya jelas. Pokir DPRD harus disesuaikan, kegiatan sosper dan perjalanan dinas perlu diefisienkan, serta belanja-belanja nonprioritas harus ditekan.
Situasi ini bukan untuk melemahkan fungsi lembaga eksekutif, tetapi sebagai langkah objektif menjaga agar APBD tetap sehat dan pembangunan tetap berjalan.
Kemudian, anggota Komisi I DPRD Riau itu memberikan contoh riil. Kota Pekanbaru dengan pemotongan anggaran sekitar Rp463 milyar, pemerintah kota suka atau tidak harus melakukan efisiensi masif.
Skala dan kecepatan pembangunan terdampak, sejumlah program ditata ulang, dan belanja nonprioritas ditekan. Menurutnya, dalam situasi seperti ini, memaksakan kepentingan sektoral justru akan memperpanjang kebuntuan dan pada akhirnya merugikan masyarakat luas.
Oleh karena itu, DPRD dan pemerintah daerah dituntut untuk menunjukkan kedewasaan politik dan sikap kenegarawanan.
Situasi dan kondisi fiskal saat ini bukan pilihan, melainkan keadaan yang harus dihadapi bersama. Energi politik seharusnya dihabiskan untuk mencari titik temu terbaik bagi rakyat, bukan untuk tarik-menarik kepentingan yang menjauhkan APBD dari tujuan utamanya.
"Perlu diingat, APBD adalah instrumen pembangunan, bukan arena transaksi politik. Semakin cepat APBD disahkan, semakin cepat pula pembangunan berjalan dan manfaatnya dirasakan masyarakat," lanjut dosenTeknik Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Islam Riau menutup penjelasannya.
Satu prinsip tidak boleh ditawar kepentingan rakyat harus berada di atas segalanya.
APBD 2026 adalah ujian, bukan hanya bagi ketahanan fiskal daerah, tetapi juga bagi integritas dan keberpihakan para pengambil kebijakan. Jika ujian ini dilalui dengan benar dan bijak, maka rakyatlah yang akan menjadi pemenangnya.**