iniriau.com, PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mencatat penanganan perkara narkotika dengan tingkat penindakan tinggi sepanjang tahun 2025. Tercatat, 31 terdakwa kasus narkoba dituntut hukuman mati, namun baru tujuh orang yang dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim.
Hal itu disampaikan Kepala Kejati Riau Sutikno pada konferensi pers capaian kinerja 2025. Menurutnya seluruh putusan mati tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena masih ditempuh upaya hukum oleh para terdakwa. Eksekusi baru akan dilakukan setelah adanya penetapan dari Mahkamah Agung.
Selain tuntutan mati, jaksa juga menuntut 39 terdakwa narkotika dengan pidana penjara seumur hidup. Dari jumlah itu, 28 terdakwa telah diputus seumur hidup, sementara lainnya masih berproses di pengadilan.
Menurut Sutikno, tuntutan pidana mati diberikan pada perkara besar yang melibatkan barang bukti narkotika dalam jumlah signifikan serta terhubung dengan jaringan dan sindikat terorganisasi. “Barang buktinya cukup besar dan sangat berbahaya,” ujarnya.
Ia menegaskan, penanganan tegas terhadap kasus narkoba menjadi prioritas karena dampaknya yang luas terhadap generasi muda. Penegakan hukum diharapkan mampu memberikan efek jera. Jika dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah tuntutan mati di Riau mengalami penurunan. Pada 2024, Kejati Riau mencatat 45 terdakwa narkotika dituntut hukuman mati.
Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejati Riau juga mencatat selama 2025 menerima 522 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian, dengan 394 perkara masuk tahap prapenuntutan.
Di sisi lain, Kejati Riau tetap menerapkan pendekatan keadilan restoratif. Sepanjang 2025, 43 perkara diajukan untuk restorative justice, dengan 40 perkara disetujui dan tiga perkara dilimpahkan ke pengadilan.**