iniriau.com, PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam perkara dugaan korupsi yang sedang disidik. Perpanjangan penahanan juga berlaku bagi dua tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan (MAS) dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam (DAN).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih mendalami rangkaian perkara, khususnya terkait aliran dan sumber dana yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. “Penyidik masih membutuhkan waktu untuk mendalami konstruksi perkara secara menyeluruh, termasuk menelusuri asal-usul dan aliran sejumlah uang tunai yang telah diamankan,” ujar Budi Prasetyo, Senin (29/12/2025).
Ia menjelaskan, salah satu fokus penyidikan saat ini adalah penelusuran uang tunai yang ditemukan di kediaman pribadi Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, pada pertengahan Desember lalu.“KPK juga sedang mendalami keterkaitan uang tunai yang ditemukan tersebut dengan perkara yang sedang kami tangani,” katanya.
Selain itu, penyidik turut menelusuri uang tunai sebesar Rp400 juta yang disita dari rumah Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto, guna memastikan relevansinya dengan perkara yang sama. Budi menegaskan, KPK akan terus mengembangkan penyidikan berdasarkan alat bukti yang ditemukan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum.**
