Pengasuh Balita Pelaku Kekerasan Seksual di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara

Pengasuh Balita Pelaku Kekerasan Seksual di Kuansing Divonis 19 Tahun Penjara
Ilustrasi net

iniriau.com, KUANSING – Pengadilan Negeri (PN) Telukkuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, menjatuhkan vonis 19 tahun penjara kepada Alpino Yoki Saputra, pengasuh balita yang terbukti melakukan penganiayaan dan pencabulan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Kamis (11/12/2025) oleh Majelis Hakim yang dipimpin Subiar Teguh Wijaya dengan anggota Widya Helniha dan Riri Lastiar Situmorang. Selain pidana penjara, Alpino juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Juru Bicara PN Telukkuantan, Aulia Rifki Hidayat, mengatakan vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut 18 tahun penjara. “Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa sangat keji, tidak manusiawi, dan dilakukan terhadap anak yang berada dalam pengasuhannya,” ujar Aulia, Jumat (19/12/2025).

Dalam perkara terpisah, istri terdakwa, Yogi Pratiwi, divonis 5 tahun penjara karena terbukti melakukan pembiaran terhadap kekerasan yang dialami balita berusia 2 tahun tersebut.

Fakta persidangan mengungkap, korban dititipkan kepada pasangan suami istri itu sejak 25 Mei 2025. Namun selama diasuh, korban kerap mengalami kekerasan fisik hingga puncaknya pada 10 Juni 2025. Korban mengalami luka berat, koma, dan meninggal dunia keesokan harinya akibat cedera kepala berat dan pendarahan otak.

Hasil autopsi juga menemukan indikasi kekerasan seksual, serta sejumlah luka memar dan pendarahan dalam yang menunjukkan kekerasan dilakukan secara berulang. Majelis hakim turut mempertimbangkan fakta bahwa terdakwa Alpino sempat mengonsumsi narkotika sebelum kejadian.

Atas putusan tersebut, Alpino dan Yogi menyatakan menerima. Jaksa Penuntut Umum menerima vonis terhadap Alpino, namun menyatakan banding atas putusan terhadap Yogi Pratiwi.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index