iniriau.com, Meranti – Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti mengungkap kasus illegal logging di kawasan hutan Sungai Pertas, Desa Tanjung Darul Takzim, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Senin (8/12/2025). Seorang pria berinisial MS ditangkap saat berada di lokasi.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, AKP Roemin Putra SH MH, menyebut pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di dalam hutan. “Tim langsung bergerak dan menemukan aktivitas penebangan liar beserta barang bukti,” ujarnya, Kamis (11/12/2025).
Dari lokasi yang menjadi tempat perakitan kayu olahan sebelum diangkut menggunakan pompong, polisi menyita sekitar 8 ton kayu. Turut diamankan dua kotak suku cadang chainsaw, rantai mesin, gulungan kabel, lampu LED, handphone pelaku, serta dua botol cairan pemutih yang diduga digunakan untuk memanipulasi warna kayu.
MS kini menjalani pemeriksaan di Mapolres Kepulauan Meranti. Penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi kayu ilegal tersebut.
Pelaku dijerat Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. “Kami komit menindak tegas perusakan hutan yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas AKP Roemin.**
