JAKARTA, - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jum'at, 22 Desember 2017. KLHK kembali menunjukkan ketegasannya pada korporasi penyebab Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Melalui gugatan perdata yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jambi pada tanggal 14 Desember 2016, Menteri LHK menggugat PT. Ricky Kurniawan Kertapersada (PT.RKK), atas kejadian Karhutla yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan tersebut.
Berdasarkan rilis yang diterima dari Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Djati Witjaksono Hadi menyebutkan ketegasan penegakan hukum pada PT.RKK awalnya sempat ditolak Pengadilan Negeri Jambi, pada tanggal 12 Juni 2017. Namun Menteri LHK mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jambi. Hingga akhirnya pada tanggal 21 Desember 2017, dinyatakan PT.RKK bersalah dan harus membayar ganti rugi materiil dan biaya pemulihan ekologis sebesar Rp 191.804.261.700.
Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa penegakan hukum bagi korporasi yang terlibat Karhutla, baik secara administrasi, pidana, maupun perdata, merupakan wujud komitmen nyata pemerintah menindaktegas pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.
''Ini bentuk komitmen dan konsistensi Menteri LHK Siti Nurbaya, terhadap pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, termasuk yang dilakukan oleh korporasi,'' ujar Rasio Ridho dalam rilis pada media, Jumat (22/12/2017).
Ia berharap keputusan PT Jambi ini dapat memberikan efek jera bagi perusak lingkungan dan kawasan hutan, khususnya pembakar hutan dan lahan. Rasio Ridho juga optimis semua pihak bisa saling bekerjasama untuk menjaga alam, dan mewujudkan Indonesia bebas bencana asap.
Sementara itu. Direktur Penyelesaian Sengketa Ditjen Gakkum KLHK, Jasmin Ragil Utomo menyampaikan bahwa ada beberapa putusan pengadilan yang telah dimenangkan KLHK melawan korporasi pelaku Karhutla.
Diantaranya seperti PT. Kallista Alam, PT. Jatim Jaya Perkasa, PT. Bumi Mekar Hijau, PT. National Sago Prima, PT. Waringin Agro Jaya, dan PT. Way Musi Agroindah.
Adapun gugatan Menteri LHK yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) terkait dengan perusakan lingkungan, total nilai ganti rugi dan biaya pemulihan, mencapai Rp 16,6 Triliun. Ini menjadi nilai terbesar dalam sejarah penegakan hukum lingkungan di Indonesia.
Untuk mempercepat proses eksekusi ini, Menteri LHK telah membentuk Satuan Tugas Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan terhadap perkara perdata Lingkungan Hidup, yang telah mmpunyai kekuatan hukum.
Upaya ini melibatkan Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (KATR) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebagai informasi, PT. RKK merupakan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Desa Puding, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Perusahaan ini diketahui telah melakukan pembakaran lahan di areal perkebunan PT. RKK seluas 591 ha pada tahun 2015. (rilis)
KLHK Menang Lagi Melawan Korporasi Penyebab Karhutla
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Logo Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
Pilihan Redaksi
Index1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
Media Gathering PHR, Bahas Isu Kekinian ‘Jurnalisme Data di Era AI’
Rabu, 11 Februari 2026 - 21:30:00 Wib Nasional
SMSI Riau Saksikan Dimulainya Pembangunan Museum SMSI Nasional
Selasa, 10 Februari 2026 - 08:14:32 Wib Nasional
Google Komit Dukung Jurnalisme Berkualitas Lewat GNI Update di Serang
Senin, 09 Februari 2026 - 18:41:40 Wib Nasional
Tahniah, Diplomat Senior Kemenlu Terpilih sebagai Ketua IKA Unri Jabodetabek
Sabtu, 07 Februari 2026 - 16:40:23 Wib Nasional