Pekanbaru - Polisi menggerebek pabrik mie kuning, menggunakan cairan pengawet mayat (Formalin), di Jalan Muhajirin Gang Muhajirin 3 Kelurahan Sidomulyo barat Kecamatan Tampan, Panam, Pekanbaru, Riau.
Pabrik mie kuning ini sebelumnya sudah dicurigai masyarakat dan pihak pengawas makanan. Karena bentuk mie kuning itu mengkilat saat basah dan tahan lama.
Peristiwa serupa ini dulu juga dilakukan oleh pemilik pabrik Mie kuning di Jalan Melur Pekanbaru berinisial G sekitar tahun 1995 lalu. Dimana tersangka G dan sejumlah drum biru yang mengandung formalin juga diamankan pihak Polresta Pekanbaru.
"Petugas kepolisian menggerebek pabrik mie kuning berdasarkan laporan pelapor Ayi Maliput Sidil. Beliau seorang PPNS BBPOM Kota Pekanbaru," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto melalui Kasubag Bidang Humas Polresta Pekanbaru Ipda Dodi vivino, Sabtu (03/06/2017).
Sebab sebelumnya, pelapor bersama tim mendatangi tempat pembuatan mie yang sudah dicurigai. Kemudian melakukan pemeriksaan dipabrik home industri tersebut. Alhasil tim BBPOM menemukan dan membuktikan bahwa mie itu diduga mengandung formalin.
Selanjutnya dilakukan tes terhadap mie tersebut dengan hasil positif mengandung formalin atau zat yang biasa digunakan untuk pengawet mayat. Lalu pabrik dan pelaku diamankan bersama barang bukti.
Dalam penggerebekan ini telah diamankan satu orang terlapor yang mana diduga melakukan tindak pidana (diduga menggunakan zat formalin dalam pembuatan mie kuning). Dan melanggar Undang-Undang Nomor 18/2012 tentang Pangan serta UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Terlapor Sulpandra (34) tinggal di Jalan Flamboyan Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau.
Saksi-saksi yang telah dimintai keterangan Geo putra (16) tinggal di Jalan Muhajirin Kelurahan Sidumulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru, Riau.
Kemudian saksi lainnya Dedi Iskandar (20) tinggal di Jalan Bambu Kuning Kelurahan Selatpanjang Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau.
Barang bukti yang diamankan antara lain, 2 jerigen isi 60 liter zat cair diduga formalin (pengawet mayat). Kemudian mie diduga yang terkandung formalin sebanyak 6 kantong.
"Penggerebekkan ini dilakukan, pada hari Jum'at (02/06/2017) kemarin. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Tampan. Sementara sampai sekarang polisi masih melakukan penyidikkan di Tempat Kejadia Perkara (TKP)," jelas Dodi. (nadariau.com)
Astaga....Lokasi Pabrik Mie Kuning Formalin Berada di Panam
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
: Polisi temukan pabrik home industri mie kuning menggunakan cairan pengawet mayat di Panam Pekanbaru.
Pilihan Redaksi
IndexGelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Deninteldam XIX/TT Serahkan 48 Ton Bawang Ilegal ke Karantina Tembilahan
Kamis, 02 April 2026 - 19:00:21 Wib Hukum
Kejati Riau Siap Sikat Korupsi, Proses Hukum Dijamin Transparan
Kamis, 02 April 2026 - 16:09:03 Wib Hukum
Sidang Jatah Preman, Taufik OH Benarkan APBD Riau 2025 Bergeser Tiga Kali
Kamis, 02 April 2026 - 15:41:30 Wib Hukum