TAPUNG, RidarNews.com - Terkait dengan adanya penemuan uang palsu pecahan Rp50.000,di Kota Batak Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, pada Kamis (25/5/2017) Pagi.
Bripka Juni Faisal, Kepala Kepolisian Pos (Kapolpos) Garuda Sakti, Sektor Tapung memberikan himbauan keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 1438 H / 2017 M kepada masyarakat di wilayah hukumnya.
"Sehubungan dengan makin dekatnya bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri, maka kriminalitas makin meningkat, agar lebih berhati-hati dalam meningkat Kamtibmas", kata Bripka J Faisal.
Juni Faisal juga menambahkan, agar lebih waspada dalam melakukan kegiatan jual beli yang menggunakan pembayaran secara tunai. "Tadi pagi telah ditemukan peredaran uang palsu dengan pecahan Rp.50.000,sebanyak 8 lembar, mohon diantisipasi oleh setiap masyarakat",tegas Kapos Polisi Garuda Sakti, Bripka Juni Faisal.
Faisal mengimbau setia kepada masyarakat jika ada menemukan atau mengetahui pelanggaran Kamtibmas dan melihat peredaran uang palsu ini, harap segera melaporkan kepada Pihak Berwajib terdekat. (zulheri)
Waspada, Uang Palsu Beredar di Kampar
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
penemuan uang palsu pecahan Rp50.000,di Kota Batak Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, pada Kamis (25/5/2017) Pagi.
Pilihan Redaksi
IndexPuncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Semangat Sumpah Pemuda, KNPI Ajak Pemuda Dukung Pembangunan Daerah
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Hakim Tegur Penyidik di Sidang Pencurian Pipa Gas PHR Bengkalis
Ahad, 14 Desember 2025 - 11:04:00 Wib Hukum
Kejari Pekanbaru Geledah Kantor DPRD, Ajudan Sekwan Turut Diamankan
Jumat, 12 Desember 2025 - 22:38:45 Wib Hukum
Polres Bengkalis Tangkap 3 Pelaku Ilegal Logging Setelah Tempuh 7 Km Masuk Hutan
Jumat, 12 Desember 2025 - 15:06:00 Wib Hukum
Bos Scoo Beauty Dituntut 8 Bulan Penjara atas Penipuan Investasi Rp6,3 Miliar
Kamis, 11 Desember 2025 - 18:42:30 Wib Hukum
