PEKANBARU - Sidang oparasi tangkap tangan pungutan liar (OTT Pungli) di Dinas Kehutanan Provinsi Riau dengan terdakwa Toni Aritonang, Salim Cerkas Hasibuan, Hendra, Junaidi Hutasuhut, Selasa (2/5/2017) sore, digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Dalam sidang sore tadi, JPU menghadirkan 4 orang saksi. Masing-masing 2 dari Polisi Kehutanan dan 2 dari Dit Reskrimsus Polda Riau.
Dua saksi dari PPNS Dinas Kehutanan Provinsi Riau, adalah Ngadiana dan Subril Husni. Sementara dari Dit Krimsus Polda Riau, Zul Hatmi dan Sadam Husein, keduanya adalah personel yang melakukan OTT.
Dalam keterangan dihadapan majelis hakim yang diketuai Toni Irfan dan dua hakim anggota, Elfian, Suryadi itu, saksi Ngadiana mengatakan, para terdakwa mengelar operasi illegal logging tanpa melaporkan ke pimpinan.
Salim dan kawan-kawan kemudian mengamankan truk bermuatan kayu milik H Iqbal.
Ternyata, hasil tangkapan itu juga tak dilaporkan. Tapi, diduga Salim dan kawan-kawan meminta uang Rp50 juta kepada H Iqbal. Nego-punya nego akhirnya Iqbal hanya sanggup memberi Rp5 juta.
Ternyata, sebelum uang diberikan kepada terdakwa, Iqbal sudah melaporkan tentang pemerasan ini ke Polda Riau.
Atas dasar laporan ini, Sadam Husein dan Zul Hatmi diperintahkan untuk melakukan observasi di warung di Jalan Dahlia tempat uang akan diserahkan.
Saat itu, di dalam warung Toni Aritonang, Salim Cerkas Hasibuan, Hendra dan Junaidi Hutasuhut tengah sarapan. Iqbal datang ke warung dan kemudian mengobrol terdakwa.
Iqbal kemudian meletakan uang yang sudah disiapkan dalam amplot diatas meja tempat terdakwa sarapan.
Berselang beberapa menit kemudin Hendra mengambil uang tersebut.
Ternyata momen tersebut menjadi perhatian tim saber Pungli. Hendra dan kawan-kawan pun ditangkap.
Atas OTT ini, keempatnya jadi pesakitan di PN Pekanbaru. Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan Selasa depan. (Rudi)
Sidang Perkara OTT Dishut Riau, JPU Hadirkan 4 Saksi
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Sidang oparasi tangkap tangan pungutan liar (OTT Pungli) di Dinas Kehutanan Provinsi Riau dengan terdakwa Toni Aritonang, Salim Cerkas Hasibuan, Hendra, Junaidi Hutasuhut, Selasa (2/5/2017) sore, digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Pilihan Redaksi
Index1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Kasus Tender Bermasalah ULP Siak Memasuki Babak Penyidikan
Rabu, 11 Februari 2026 - 21:39:21 Wib Hukum
Tes Internal Ungkap Lima Personel Polres Meranti Gunakan Narkotika
Rabu, 11 Februari 2026 - 18:44:25 Wib Hukum
Sidang Penganiayaan Wali Murid di Pekanbaru, Korban Pilih Berdamai
Rabu, 11 Februari 2026 - 17:35:25 Wib Hukum
KPK Panggil Pj Gubri dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Proyek PUPR-PKPP
Rabu, 11 Februari 2026 - 15:09:56 Wib Hukum