PEKANBARU - Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, meringkus seorang pria yang diduga memperdagangkan hewan dilindungi. Tak tanggung-tanggung, sekitar 6,5 Kilogram kulit atau sisik hewan Trenggiling berhasil disita kepolisian.
Informasi yang dirangkum dari kepolisian, pria yang diamankan tersebut diketahui berinisial TH alias Ag. Dirinya tertangkap tangan memiliki kulit satwa dilindungi Trenggiling. Pelaku dibekuk Sabtu (29/4/2017) malam kemarin.
Ini dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Johny Edisson Isir, saat dikonfirmasi media, Senin (1/5/2017) pagi. "Ada satu tersangka yang kita tahan dan masih dalam pengembangan lebih lanjut," ungkap jebolan terbaik Akpol 96 itu.
TH dibekuk di rumahnya, Jalan Soekarno Hatta Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis, Riau. Dari tangan tersangka aparat menyita sekitar 6,5 kilogram kulit Trenggiling. Dia pun langsung diamankan polisi. Belum diketahui untuk apa kegunaan kulit hewan bernama latin Manis Javanica itu.
Kabarnya kulit Trenggiling memiliki nilai jual tinggi. Tak ayal bisnis tersebut begitu menggiurkan dilakoni. Namun demikian, tentunya ini dilarang keras dan melanggar undang-undang, terutama menyangkut Konservasi SDA Hayati dan ekosistemnya.
Pasca ditangkapnya TH, aparat masih melakukan pengembangan dan meminta keterangannya soal keberadaan kulit Trenggiling itu. Kasus tersebut bukan kali ini saja diungkap aparat kepolisian, karena Februari 2017, hal serupa juga dibongkar aparat Polres Bengkalis.
Ketika itu disita sekitar 89 ekor Trenggiling, baik yang masih hidup serta yang sudah mati. Melihat barang bukti yang sangat banyak, sempat mencuat dugaan kalau kulit/sisik Trenggiling dijadikan bahan pencampur Narkoba jenis Sabu. Namun dugaan ini belum sepenuhnya dapat dibuktikan polisi.
Kapolres Bengkalis, AKBP Hadi Wicaksono saat itu mengungkapkan, dugaan digunakannya sisik Trenggiling jadi pencampur Sabu sulit ditelusuri lantaran pelaku yang diamankan kala itu cuma disuruh mengantarkan oleh seseorang, alias sebagai kurir.
Merujuk dari beberapa kasus penyelundupan Trenggiling di Indonesia diketahui kalau hewan dilindungi ini bernilai jual tinggi. Trenggiling dibantai untuk diambil sisiknya diduga sebagai bahan pencampur Sabu-sabu.
Bahkan salah seorang pakar lingkungan hidup dan kesehatan Universitas Riau, Ariful Amri seperti yang dikutip dari Antaranews.com pernah mengungkapkan, sisik Trenggiling mengandung zat aktif Tramadol HCL yang merupakan partikel pengikat zat yang terdapat pada Psikotropika jenis Sabu. (goriau.com)
Polda Riau Amankan 6,5 Kilogram Sisik Satwa Trenggiling
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Ilustrasi
Pilihan Redaksi
IndexPuncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Semangat Sumpah Pemuda, KNPI Ajak Pemuda Dukung Pembangunan Daerah
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Kejari Pekanbaru Geledah Kantor DPRD, Ajudan Sekwan Turut Diamankan
Jumat, 12 Desember 2025 - 22:38:45 Wib Hukum
Polres Bengkalis Tangkap 3 Pelaku Ilegal Logging Setelah Tempuh 7 Km Masuk Hutan
Jumat, 12 Desember 2025 - 15:06:00 Wib Hukum
Bos Scoo Beauty Dituntut 8 Bulan Penjara atas Penipuan Investasi Rp6,3 Miliar
Kamis, 11 Desember 2025 - 18:42:30 Wib Hukum
Polres Meranti Tangkap Pelaku Illegal Logging, 8 Ton Kayu Diamankan
Kamis, 11 Desember 2025 - 17:01:00 Wib Hukum
