PEKANBARU - Sidang gugatan pasangan calon walikota Pekanbaru, Destrayani Bibra- H Said Usman Abdullah (BISA) dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru, Selasa (25/4/2017) siang, kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru.
Dalam sidang tersebut, pihak penggugat menghadirkan saksi ahli Dr. Bahrun Azmi, SH, MH, dari Universitas Lancang Kuning.
Dalam keterangan didepan majelis hakim yang diketuai Lucya Permata Sari, SH, M. Hum, Faisal Zad, SH dan Nieke Zulfahanum, SH, MH, saksi ahli menegaskan bahwa surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru Nomor : 11/Kpts/KPU-Kota-004.435265/III/2017 Tanggal 15 Maret 2017 didasari Keputusan Nomor 9/2016. Namun, kedua keputusan tidak berhubungan secara yuridis.
Namun, memiliki hubungan secara administratif, politis dan sosialogis.
Saksi ahli bergeming ketika kuasa hukum tergugat mencoba menghubungkan kedua keputusan tersebut secara yuridis. Namun, saksi ahli tetap pada pendiriannya.
Usai mendengarkan keterangan ahli, Ketua majelis hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan Kamis (27/4/2017).
Seperti diberitakan, pasangan BISA menggugat KPU Pekanbaru ke PTUN selaku penyelenggara pemilihan walikota Pekanbaru pada Meret lalu, menyusul keluarnya surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru Nomor : 11/Kpts/KPU-Kota-004.435265/III/2017 Tanggal 15 Maret 2017 tentang penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota terpilih dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Pekanbaru tahun 2017.
Perlawanan oleh kuasa hukum BISA ini muncul karena proses Dismissal atas keluarnya Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor : 12/PEN-DIS/2017/PTUN-PBR Tanggal 30 Maret 2017 antara Drs H Destrayani Bibra, M.Si sebagai penggugat melawan KPU Kota Pekanbaru sebagai tergugat.
Hal ini mengacu pada pasal 62 ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang terakhir kali diubah melalui UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang peradilan tata usaha Negara.
Dalam gugatan ini, pasangan BISA diwakili kuasa hukumnya, Wan Subantriarti, SH, MH dan Sucipto Sihite, SH.
"Kita tidak menggugat hasil pilkada, tapi menggugat penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Pekanbaru untuk menunda terlebih dahulu hingga keluarnya keputusan dari DKPP keluar," ucap Wan beberapa hari lalu. (Rudi)
Gugat SK Penetapan KPU Pekanbaru, Pasangan BISA Hadirkan Saksi Ahli
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
saksi ahli Dr. Bahrun Azmi, SH, MH, dari Universitas Lancang Kuning memberikan keterangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, Selasa (25/4/2017) siang.
Pilihan Redaksi
IndexPuncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Semangat Sumpah Pemuda, KNPI Ajak Pemuda Dukung Pembangunan Daerah
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Kejari Pekanbaru Geledah Kantor DPRD, Ajudan Sekwan Turut Diamankan
Jumat, 12 Desember 2025 - 22:38:45 Wib Hukum
Polres Bengkalis Tangkap 3 Pelaku Ilegal Logging Setelah Tempuh 7 Km Masuk Hutan
Jumat, 12 Desember 2025 - 15:06:00 Wib Hukum
Bos Scoo Beauty Dituntut 8 Bulan Penjara atas Penipuan Investasi Rp6,3 Miliar
Kamis, 11 Desember 2025 - 18:42:30 Wib Hukum
Polres Meranti Tangkap Pelaku Illegal Logging, 8 Ton Kayu Diamankan
Kamis, 11 Desember 2025 - 17:01:00 Wib Hukum
