PEKANBARU - Laskar Melayu Riau Pekanbaru akan melaporkan Badan Revatalisasi (BR) Masjid Raya Nur Alam ke Polda Riau. Karena dalam merevitalisasi diduga merubah bentuk dan ornamen Masjid Raya Nur Alam.
Hal ini diungkapkan Ketua LMR Pekanbaru, Fathullah di Pekanbaru, Jum'at (21/4/2017).
Menurut Fathullah, Masjid Raya Pekanbaru dibangun di Jalan Senapelan, Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru itu, merupakan Masjid tertua di Pekanbaru dan sudah ditetapkan sebagai cagar budaya. "Namun, setelah direvitalisasi bentuk Masjid tersebut berubah," tegas Fathullah.
Terkait perubahan ini, ungkap Fathullah, LMR Pekanbaru didukung masyarakat peduli cagar budaya dalam waktu dekat akan membuat laporan ke Polda.
"Arsitektur Masjid itu (Nur Alam) tradisional. Kemudian direvitalisasi dengan menghilangkan bentuk aslinya. Ini yang akan kita laporkan," tegas Fathullah.
Sejarah panjang Masjid Nur Alam tak bisa dipisahkan dengan Kerajaan Siak. Dan menjadi saksi kemajuan kampung pinggir sungai (Senapelan) menjadi Kota Pekanbaru yang tengah menuju kota metropolitan di Indonesia.
Namun, saksi itu tak lagi asli. Dia tak berdaya dan pasrah dirubah bentuk menjadi masjid modern.
Niat revitalisasi dengan tidak menghilangkan bentuk Masjid dimulai dengan terbitnya Surat Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 163 Tahun 2007 tentang penetapan lokasi revitalisasi kawasan Mesjid Raya Kota Pekanbaru, dan menetapkan Masjid Raya Nur Alam menjadi salah satu situs sejarah di Kota Pekanbaru.
Kemudian dalam rangka mempertahankan cagar budaya dan sejarah itu, dilakukan revitalisasi terhadap kawasan Masjid Raya tersebut.
Meningatkan Masjid Raya Nur Alam Pekanbaru merupakan satu aset sejarah, budaya dan religius Islam lahan sekitarnya perlu direvitalisasi. Revitalisasi ini salah satu penunjang utama dalam mencapai visi Riau 2020.
Rusli Zainal, Gubernur Riau kala itu, menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 34 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Revitalisasi kawasan Masjid Raya Nur Alam.
Namun, dalam perjalannya, revitalisasi yang dilakukan dinilai LMR Pekanbaru justru menghilang bentuk nilai sejarah Masjid Raya Nur Alam.
Perubahan ini membuat orang-orang dan organisasi yang peduli sejarah dan cagar budaya keberatan. Salah satu yang keberatan adalah LMR Pekanbaru. Untuk itu, Ketua LMR Pekanbaru, Fathullah akan membawa masalah ini keranah hukum. (Rr)
LMR Pekanbaru akan Laporkan BR Masjid Raya ke Polda
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Fathullah
Pilihan Redaksi
IndexPuncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Semangat Sumpah Pemuda, KNPI Ajak Pemuda Dukung Pembangunan Daerah
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Kejari Pekanbaru Geledah Kantor DPRD, Ajudan Sekwan Turut Diamankan
Jumat, 12 Desember 2025 - 22:38:45 Wib Hukum
Polres Bengkalis Tangkap 3 Pelaku Ilegal Logging Setelah Tempuh 7 Km Masuk Hutan
Jumat, 12 Desember 2025 - 15:06:00 Wib Hukum
Bos Scoo Beauty Dituntut 8 Bulan Penjara atas Penipuan Investasi Rp6,3 Miliar
Kamis, 11 Desember 2025 - 18:42:30 Wib Hukum
Polres Meranti Tangkap Pelaku Illegal Logging, 8 Ton Kayu Diamankan
Kamis, 11 Desember 2025 - 17:01:00 Wib Hukum
