Pemko Pekanbaru Gencarkan Gerakan ASRI, Wako: Lingkungan Bersih Dimulai dari Kantor

Senin, 23 Februari 2026 | 11:51:06 WIB
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho (foto: Pekanbaru.go.id)

iniriau.com, PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru resmi menggulirkan Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) secara terstruktur melalui aksi bersih lingkungan rutin di seluruh wilayah kota. Kebijakan tersebut dituangkan dalam surat edaran Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto pada Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah awal Februari 2026.

Agung menegaskan, gerakan ini bukan sekadar seremoni, melainkan komitmen bersama yang harus dijalankan berkelanjutan.

“Ini bukan kegiatan simbolis. Kita ingin budaya bersih dan tertib itu dimulai dari kantor pemerintahan, lalu menular ke lingkungan masyarakat,” ujarnya, Senin (23/2).

Ia menjelaskan, setiap Selasa seluruh kantor pemerintahan dan swasta diwajibkan melaksanakan kerja bakti selama 30 menit sebelum aktivitas dimulai. Sementara pada Jumat, kegiatan difokuskan di ruang publik yang dapat diawali olahraga bersama tanpa mengganggu pelayanan.

Menurutnya, keberhasilan program ini bergantung pada sinergi seluruh perangkat daerah. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan diminta memperkuat pengelolaan sampah berbasis sumber dan penataan ruang terbuka hijau. “Kita ingin pengendalian sampah dan limbah berbahaya lebih terukur. Kota ini harus aman sekaligus indah,” tegasnya.

Dinas Perhubungan diarahkan meningkatkan ketertiban lalu lintas dan penerangan jalan, Dinas Kesehatan memperkuat sanitasi serta mengaktifkan kembali PHBS, sementara Satpol PP diminta menertibkan reklame dan atribut yang mengganggu estetika kota.

Selain itu, penataan kabel jaringan telekomunikasi yang semrawut juga menjadi perhatian. “Kabel yang tidak tertib harus dirapikan melalui koordinasi dengan penyedia jasa. Wajah kota harus lebih baik,” kata Agung.

Ia juga meminta camat dan lurah menggerakkan partisipasi masyarakat serta memastikan pelaksanaan kegiatan tidak mengganggu layanan publik. Seluruh perangkat daerah dan BUMD diwajibkan mendokumentasikan kegiatan dan melaporkannya secara berjenjang.

“Setiap akhir bulan harus ada laporan rekap. Inspektorat akan menghimpun dan meneruskan ke pemerintah pusat. Kita ingin gerakan ini terukur dan konsisten,” tutupnya.**

Tags

Terkini