JAKARTA - Komisi VII DPR RI sepakat untuk tidak mengizinkan PT Freeport Indonesia hadir di DPR. Keputusan ini merupakan buntut dari kejadian antara Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtar Tompo dan Direktur Utama PT Freeport Indonesia Chappy Hakim usai rapat pada 9 Februari 2017.
"Seluruh anggota Komisi VII dari 10 fraksi, menandatangani dan menolak kehadiran Chappy untuk melanjutkan rapat dengan komisi VII yang akan datang," ujar anggota DPR Komisi VII Yulian Ganhar, di DPR RI, Jakarta, Selasa (12/2/2017) kemarin.
Sikap ini diambil karena Chappy dianggap merendahkan Anggota Komisi VII Mukhtar Tompo. Padahal kata Yulian, hal yang disampaikan Mukhtar usai rapat dengar pendapat sesuai dengan fungsi anggota parlemen.
"Kami sebagai lembaga tidak bisa menolerir, sikap dan pernyataan saudara Chappy sebagai Presiden Direktur PT Freeport Indonesia," ucap dia.
Yulian berpendapat, sebagai anggota dewan, Mukhtar Tompo tidak bisa diperlakukan semena-mena oleh Chappy Hakim. Sikap Chappy dianggap tidak pantas dilakukan dan terkesan merendahkan.
"Intinya rekan kami Mukhtar Tompo dalam menjalankan fungsinya sebagai anggota dewan mengemban amanat konstitusi tidak dapat diperlakukan semena-mena apa yang disampaikan saudara Presiden Direktur PT Freeport Indonesia," tukasnya.
(rzy/okezone/rec)
Buntut Kasus Chappy Hakim, Freeport Ditolak DPR
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Foto: Kurniasih MJ/Okezone Konferensi pers Komisi VII
Pilihan Redaksi
IndexPuncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Semangat Sumpah Pemuda, KNPI Ajak Pemuda Dukung Pembangunan Daerah
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
PWI Pusat Terbitkan 3 Edaran: Larangan Rangkap Jabatan hingga Donasi Bencana
Jumat, 12 Desember 2025 - 16:44:53 Wib Nasional
Mobil Pengantar MBG Tabrak Siswa SDN 01 Kalibaru, 21 Orang Terluka
Kamis, 11 Desember 2025 - 20:50:59 Wib Nasional
Mendagri Larang Kepala Daerah ke Luar Negeri hingga 15 Januari 2026
Rabu, 10 Desember 2025 - 10:00:34 Wib Nasional
BNPB: Pemulihan Aceh, Sumut, dan Sumbar Butuh Anggaran Rp51,82 Triliun
Selasa, 09 Desember 2025 - 21:33:44 Wib Nasional
