JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengirimkan empat orang utusan ke Bareskrim Polri guna melaporkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.
Keempat orang utusan SBY adalah Didi Irawadi Syamsudin, Ferdinand Hutahaean, Imelda Sari, dan seorang pria yang belum diketahui namanya.
Didi Irawadi dan Ferdinand Hutahaean mengaku dalam surat SBY yang akan diserahkan ke Siaga Bareskrim, SBY menyatakan melaporkan Antasari Azhar atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
"Kita mau serahkan surat laporan dulu," kata Didi setiba di kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2017) kemarin.
"Yang dilaporkan Antasari, siapa lagi? Tentang pencemaran nama baik dan fitnah kepada Pak SBY," timpal Ferdinan.
Sebagaimana yang diketahui, Antasari Azhar telah melapor ke Bareskrim Polri. Saat jumpa pers dengan wartawan, Antasari buka suara soal kasus pembunuhan berencana terhadap Nasruddin Zulkarnaen.
Dia menyakini, kasus yang sempat menjebloskan dirinya ke balik jeruji besi itu bermuara pada Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.
Laporan antasari terkait dugaan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 318 KUHP jo 417 KUHP jo 55 KUHP tekait persangkaan palsu dan pejabat yang sengaja menggelapkan atau membuat tidak dapat dipakai barang-barang yang diperuntukan guna meyakinkan dan atau membuktikan di muka penguasa yang berwenang. Namun dia tidak menyertakan nama terlapor dalam laporannya. Menurutnya biarlah penyidik yang mencari tahu hal tersebut.
(wal/okezone/rec)
SBY Kirim 4 Orang Laporkan Antasari ke Bareskrim Polri
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
SBY Kirim 4 Orang Laporkan Antasari ke Bareskrim Polri
Pilihan Redaksi
IndexPuncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Semangat Sumpah Pemuda, KNPI Ajak Pemuda Dukung Pembangunan Daerah
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
PWI Pusat Terbitkan 3 Edaran: Larangan Rangkap Jabatan hingga Donasi Bencana
Jumat, 12 Desember 2025 - 16:44:53 Wib Nasional
Mobil Pengantar MBG Tabrak Siswa SDN 01 Kalibaru, 21 Orang Terluka
Kamis, 11 Desember 2025 - 20:50:59 Wib Nasional
Mendagri Larang Kepala Daerah ke Luar Negeri hingga 15 Januari 2026
Rabu, 10 Desember 2025 - 10:00:34 Wib Nasional
BNPB: Pemulihan Aceh, Sumut, dan Sumbar Butuh Anggaran Rp51,82 Triliun
Selasa, 09 Desember 2025 - 21:33:44 Wib Nasional
