iniriau com, PEKANBARU – Harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi jenis Pertamax (RON 92) di Provinsi Riau resmi naik menjadi Rp17.000 per liter mulai Rabu (10/6/2026).
Kenaikan tersebut cukup signifikan dibandingkan harga sebelumnya yang masih berada di level Rp12.900 per liter.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menjelaskan bahwa penyesuaian harga dilakukan berdasarkan evaluasi berkala sesuai ketentuan pemerintah dan mengikuti perkembangan harga minyak dunia.
“Penyesuaian harga Pertamax dilakukan mengacu pada formula yang telah ditetapkan pemerintah sebagai bagian dari mekanisme penyesuaian berkala BBM non subsidi,” ujarnya.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut juga bertujuan menjaga keseimbangan antara keberlanjutan operasional dan ketersediaan energi bagi masyarakat.
Pertamina memastikan pasokan BBM di seluruh SPBU tetap aman dan distribusi berjalan normal. Masyarakat dapat memantau informasi harga terbaru melalui kanal resmi Pertamina maupun aplikasi MyPertamina.**